Ballast system

BALLAST SYSTEM
System for ship stability :
• To keep draft position for safe maneuver (keep the center of gravity on safe position by filling-in seawater in ballast tank)
• Unloading condition ballasting
• Full load de-ballasting
• Calculation of ballast system= f (loading/offloading time)

COMPONENTS of BALLAST SYSTEMS
1. Sea chest (inlet)
2. Main Pipe
3. Branch Pipes (if manually operated)
4. Valves and fittings
5. Ballast Pumps
6. Ballast Tanks
7. Overboard

BALLAST TANKS
• Volume ~ 10% to 15% vol displ of ship
• Location : d/b tank, f/p tank, a/p tank, wing tank
• Cofferdam to be provided between ballast tank and f.o. or l.o. or drinking water tanks.
• For tankers: ballast tanks are to be separated from cargo tanks (in d/b tanks)
rules on segregated ballast tank

BALLAST PIPES
• Material: galvanized steel ref to BKI vol V (rules for material) sect 4.
• Thickness: category D (table 11.5 BKI vol III sect 11).
• Pipe joints: butt-weld, sleeve-weld, or flanges (table 11.11 and 11.12 BKI vol III sect 11).
• Pipes shall be provided with ‘flexible means’ (dresser coupling or U-bent) to overcome longitudinal deflection of the vessel and expansion due to change of pressure.
• Lay-out of pipes:
– Independent: branch pipes on each ballast tank lead onto ER.
– Ring Main System: one or two main pipe lead onto each ballast tank and further lead to ER.

LAYOUT OF BALLAST LINES
1. Type Independent (Main & Branch pipes 􀃆 manually operated)
• Each Ballast tank each branch pipe.
• Branch pipes are connected to main pipe that further connected to ballast pump. (Branch pipes are to be suction pipes or discharge pipes)
• Manually open-closed ballast valves in ER.
• Simple system (manual).
• Requires lots of pipes.
• Newest rules of ABS not allow the use of this system (leaks on branch pipes in the ballast tank may lead to additional seawater in unintended ballast tank, hence to change stability)

LAYOUT OF BALLAST LINES
2. Type Ring Main pipes
• All tanks connected to main pipe (as a ‘ring’)
• Suction / discharge directly connected to Ring Pipe.
• Each suction / discharge pipes in ballast tank to be equipped with remotely operated valve (using pneumatic or hydraulic actuators or mechanical).
• Remotely open-closed ballast valves to be located in ER or on Main Deck (Deck-stand valves)
• More complex system (due to the use of hydraulic/pneumatic or deck-stand).
• Less pipes to be used.
• Newest rules (ABS) recommend the use of this system.

SIZE OF BALLAST PIPE
• Din = f (Qballast, Vflow)
– Qballast= (total Volume of ballast tanks) / (duration to empty ballast tanks)
– Vflow= 2 ~ 4 m/s
• t pipe : category D (6,3 to 8,8 mm acc to Dout)

BALLAST PUMP
• Q = (total volume of ballast tanks)/( time to empty all ballast tanks)
• Time to empty = f (time to loading/unloading) typically 6 ~ 40 hrs
• Location: suction: in d/b , disch: on o/b
• Tot Head = Hz + Hp + Hv + tot H-loss
– Hz = (Hz suction in d/b) – (Hz disch on o/b) = (T+0.75m)
– Hp = (Pdisch– Psuct)/ρg
– Hv = (V2 disch– V2 suct)/2g ~ 0
– Tot H-loss = head loss total calculated on the longest Pipe

BALLAST PUMP
• Centrifugal pumps (self priming and electrically driven)
• Min 2 units
• Location: on tank top on E/R (usually fore of ER close to sea chest main pipe))
• Pay attention on NPSH of the pump

(diambil dari pipa udara blogspot)

General service system pada kapal

1. Sistem Bilga

Fungsi utama dari sistem bilga adalah untuk membuang atau menguras air (drainase) bila terjadi kebocoran baik akibat grounding atau collision. Sedangkan fungsi sampingan adalah sebagai penguras atau pengeringan akibat air yang masuk ke ruang muat karena ombak dilaut, akibat cuaca buruk atau hujan, akibat kebocoran kecil karena adanya keretakan dan akibat pengembunan. Dimana sistem bilga ini bekerja dengan mengeluarkan air yang dikumpulkan dalam bilge well.

Sistem bilga untuk kapal cargo terpisah dalam 2 bagian, yakni:

 a. Clean Bilge System

Yaitu sistem bilga yang berfungsi untuk membuang air yang tidak tercampur dengan minyak. Air tersebut bisa berasal dari kebocoran pada lambung kapal, ombak yang masuk ke geladak hujan, pengembunan, atau waktu pencucian cargo hold.

b. Oily Bilge System

Yaitu sistem bilga yang mana air kotor dan minyak bercampur menjadi satu sebagai fluida yang akan diserap. Sistem ini terdapat pada kamar mesin yang mana pada kamar mesin banyak terdapat minyak baik dari kebocoran pipa bahan bakar atau pelumas dan lain-lain. Cara kerja dari sistem bilga berbeda untuk tiap sistem. Pada clean bilge system, air yang tidak tercampur dengan minyak baik berasal dari kebocoran dan lain-lain langsung dipompa ke overboard menggunakan pompa bilga. Pada kamar mesin juga disediakan 1 buah direct suction bilge well untuk menampung air jika terjadi kebocoran pada kamar mesin. Jika terjadi kebocoran pada kamar mesin, air yang masuk ditampung pada direct suction bilge well dan langsung dibuang ke overboard tanpa melalui treatment. Untuk oily bilge system, air yang tercampur minyak ditampung pada engine room bilge well lalu disedot menggunakan pompa yang terpisah dengan pompa bilga untuk clean bilge system. Pada sistem bilga ini digunakan oily bilge pump. Lalu dialirkan menuju waste collectting tank. Setelah itu dengan menggunakan pompa yang sama, fluida air-minyak dialirkan menuju Oily Water (OWS). Pada OWS, fluida dipisahkan sehingga bagian yang berupa minyak murni dibuang langsung ke oily waste collectting tank. Sedangkan air dan sisa minyak yang belum terpisah sempurna dikeluarkan dari OWS dengan melewati Oily Content Monitor (OCM). Sensor ini akan mendeteksi jumlah kandungan minyak pada air. Jika kandungannya kurang dari 15 ppm, maka langsung dibuang ke overboard. Jika kandungannya melebihi 15 ppm, maka cairan tersebut dikembalikan ke waste collectting tank untuk disirkulasikan kembali sampai air dan minyak benar-benar terpisah. Minyak yang terdapat pada sludge tank dibuang dengan pompa tersendiri ke shore connection.

2. Sistem Ballast Sistem Ballast adalah salah satu system pelayanan dikapal yang mengangkut dan mengisi air ballast. Sistem pompa ballast ditujukan untuk menyesuaikan tingkat kemiringan dan draft kapal, sebagai akibat dari perubahan muatan kapal sehingga stabilitas kapal dapat dipertahankan. Pipa ballast dipasang di tangki ceruk depan dan tangki ceruk belakang (after and fore peak tank), double bottom tank, deep tank dan tangki samping (side tank). Ballast yang ditempatkan di tangki ceruk depan dan belakang ini untuk melayani kondisi trim kapal yang dikehendaki. Double bottom ballast tank dan deep tank diisi ballast untuk memperoleh sarat air yang layak, tangki ballast samping untuk memperoleh penyesuaian sarat air dalam daftar.

Tangki ballast diisi dan dikosongkan dengan saluran pipa yang sama, jika stop valve dipasang pada system ini. Jumlah berat ballast yang dibutuhkan untuk kapal rata-rata 10% sampai 20% dari displacement kapal. Keperluan system ballast dari kapal muatan kering (dry cargo ship) adalah sama dengan system pipa bilga. Sistem pipa ballast harus dapat / bisa memenuhi sarat untuk menyediakan pengisian air ballast dari dry cargo tank atau ruangan yang berdampingan. Hubungan antara saluran pipa bilga dan saluran pipa ballast harus dengan katup tolak balik (non return valve).

Komponen – komponen sistem ballast :

a. Tangki Ballast

Tangki ballast berfungsi untuk menjaga kestabilan kapal baik saat berlayar maupun saat kapal melakukan bongkar muat. Pada saat kondisi kapal berlayar, tangki ballast dalam kondisi kosong, sedangkan saat kapal melakukan bongkar muat, tangki ballast diisi untuk menjaga kestabilan kapal.

 b. pipa ballast

c. katup dan fitting

Katup dan fitting yang biasa digunakan adalah

 1. Elbow 90

2. filter

3. SDNRV

 4. Gate valve

 5. Sambungan T

6. Butterfly v/v

d. pompa

Pompa yang mendukung system ballast terdiri dari 2 pompa, yang juga mendukung sistem lain, yakni sistem pemadam dan bilga. Pompa ini terdiri dari pompa bilga-ballast dan pompa general service. Pompa general service digunakan sebagai pompa kedua pada sistem Ballast. Jadi, pompa general service ini kapasitasnya cukup 85% dari kapasitas pompa Ballast agar dapat menghandle sistem Ballast tersebut, yaitu 85% dari pompa Ballast – Fire.

e. overboard Fungsi outboard adalah untuk mengeluarkan air yang sudah tidak terpakai. Peletakan Outboard ini haruslah diatas garis air atau WL dan harus diberi satu katup jenis SDNRV

f. Seachest terdiri dari High Seachest dan Low Seachest

g. pipa terdiri dari pipa cabang dan pipa utama

3. Sistem Pemadam Kebakaran Penggunaan air sebagai pemadam kebakaran diperuntukkan bagi semua akibat kebakaran kapal, kecuali kebakaran yang ditimbulkan dari batubara atau minyak. Sistem pipa kebakaran di kapal ini dipusatkan di suatu ruangan kapal dan pipa-pipa ini menggunakan pipa tembaga (copper) atau pipa galvani yang berdiameter 50 sampai 100 mm. Pipa induk kebakaran terbentang disepanjang lambung kapal dan diperlengkapi dengan hydrant tiap jarak tidak kurang dari 20 meter. Saluran slang kanvas dihubungkan dengan hydrant.

a. Hydrant Hydrant berfungsi sebagai sisi discharge dari system pemadam kebakaran yang dipasang di deck. Hydrant dirancang dapat mensuplai air dengan tekanan sedemikian rupa sehingga tekanan pada nozzle (hoses) mencapai 2,5 Bar, sesuai dengan syarat yang diharuskan kelas. Pemasangan Hydrant sepanjang main deck ditempatkan dengan jarak tertentu dimana panjang hoses (15-20m) dapat mengcover seluruh bagian dari deck kapal jika terjadi kebakaran.

b. Pompa Pompa yang mendukung Fire Main system ini terdiri dari 3 pompa, 2 merupakan pompa general service yaitu pompa bilga-fire dan fire pump. Sedangkan yang satu lagi adalah emergency fire pump. Emergency fire pump terletak di forecastle deck, yang mana persyaratannya adalah harus berpenggerak sendiri.

(diambil dari pipa udara blogspot)

Ulasan Lengkap Seputar Bangkai

Islam dengan kesempurnaan syari’atnya sangat memperhatikan perkara yang langsung bersinggungan dengan kehidupan manusia apalagi bersinggungan dengan halal dan haram. Sebab makanan yang masuk pada perut seseorang mempengaruhi akhlak dan dikabulkannya do’a, sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik,tidak menerima kecuali yang baik,dan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul dalam firman-Nya,”Hai rasul-rasul,makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shaleh .Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Qs. al-Mu’minun: 51)

Dan Ia berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman,makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (Qs. al-Baqarah: 172)

Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang kusut warnanya seperti debu mengulurkan kedua tangannya ke langit sambil berdo’a: Ya Rabb,Ya Rabb, sedang makanannya haram,minumannya haram,pakaiannya haram,ia kenyang dengan makanan yang haram, maka bagaimana mungkin orang tersebut dikabulkan permohonannya?!” (1)

Hal ini tentunya perlu mendapatkan perhatian serius, khususnya dizaman kiwari ini, dimana kaum muslimin telah jauh dari ajaran syari’atnya dan telah menganggap ringan permasalahan ini. Sehingga ditemui banyak dijual dipasar-pasar hewan sembelihan yang tidak disembelih secara syari’at alias bangkai.

Agar kita terhindar darinya perlu sekali diulas permasalahan ini.

Pengertian Bangkai

Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al-Mayyitah.

Al-Mayyitah dalam pengertian bahasa Arab adalah sesuatu yang mati tanpa disembelih.(1) Sedangkan dalam pengertian para ulama syari’at, Al-Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia apabila dilakukan tidak sesuai sembelihan yang diperbolehkan. (2)

Dengan demikian definisi bangkai mencakup:

  1. Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri.
  2. Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar’i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik.
  3. Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar’i. (3)

Para ulama memasukkan kedalam kategori bangkai semua anggota tubuh yang dipotong dari hewan yang masih hidup dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ

“Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai.” (HR Abu Daud no. 2858dan Ibnu Majah no. 3216 dan dishahihkan Al Albani dalam shahih sunan Abu Daud).

Dengan demikian hukumnya sama dengan hukum-hukum bangkai.

Kenajisan Bangkai

Menilik kepada keadaan hewan bangkai, dapat dibagi menjadi tiga bagian:

1.Yang ada diluar kulit seperti bulu dan rambutnya serta sejenisnya. Hukumnya suci tidak najis (4), didasarkan pada firman Allah:

“Dan (dijadikannya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).” (Qs. Al Nahl 16:80)

Ayat ini umum meliputi hewan yang disembelih dan tidak disembelih. Juga Allah menyampaikan ayat ini untuk menjelaskan karunia-Nya terhadap hamba-Nya yang menunjukkan kehalalannya. (5)

2. Bagian bawah kulitnya seperti daging dan lemak. Hukumnya najis secara ijma’ (6) dan tidak dapat disucikan dengan disamak. (7)

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah.” (Qs. Al An’am 6: 145)

Dikecualikan dalam hal ini:

a. Bangkai ikan dan belalang, didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa.” (HR Ibnu Majah no. 3314 dan dishahihkan Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no.1118).

b. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, lebah, semut dan sejenisnya, didasarkan kepada sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً

“Apa bila seekor lalat hinggap di minuman salah seorang kalian maka hendaknya menenggelamkannya kemudian membuangnya, karena ada pada salah satu dari kedua sayapnya penyakit dan yang lainnya obatnya.” (HR Al Bukhari no. 3320).

c. Tulang, tanduk dan kuku bangkai. Ini semuanya suci sebagaimana dijelaskan imam Al Bukhari dari Al Zuhri tentang tulang bangkai seperti gajah dan lainnya dengan sanad mu’allaq dalam shahih Al Bukhari (1/342). Imam Al Zuhri menyatakan: Aku telah menemui sejumlah orang dari ulama salaf menggunakannya sebagai sisir dan berminyak dengannya, mereka memperbolehkannya. (8)

d. Bangkai manusia dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:

سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ

“Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis.” (HR. Al-Bukhari)

Syeikh Majduddin Ibnu Taimiyah menyatakan: Ini umum mencakup yang hidup dan yang mati. Al-Bukhari menyatakan: Ibnu Abas menyatakan: seorang muslim itu tidak najis baik masih hidup atau setelah mati. (9)

Beliaupun (syeikh Majduddin Ibnu Taimiyah) membuat bab dalam kitab Al Muntaqa: Bab yang menerangkan bahwa muslim itu tidak najis. (10)

Sedangkan tubuh orang kafir terjadi perselisihan tentang kesuciannya dan yang rojih adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan kesuciannya, dengan dasar diperbolehkannya menikahi wanita ahlu kitab. Padahal jelas akan bersentuhan dan keringatnya akan menempel dan ini tidak dapat dielakkan khususnya ketika berhubungan intim.

Adapun firman Allah:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis.” (Qs. 9: 28)

Maka najis disini adalah karena keyakinan dan joroknya mereka. Wallahu A’lam.

1. Kulitnya.
Hukum kenajisannya mengikuti hukum bangkainya. Apabila bangkai hewan tersebut suci maka kulitnyapun suci dan bila najis maka kulitnyapun najis. Diantara contoh yang suci adalah ikan dengan dasar firman Allah:

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu.” (Qs. 5:96)

Ibnu Abas menyatakan: adalah yang diambil hidup-hidup dan  adalah yang diambil sudah mati.
Sehingga kulitnyapun suci. (11)

Hukum Memakan Bangkai

Syariat islam telah mengharamkan memakan bangkai dengan dasar pengharaman yang ada dalam Al Qur’an dan Sunnah. Pengharaman bangkai dalam Al Qur’an ada dalam beberapa ayat, diantaranya:

Firman Allah:

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (Qs. Al Baqarah 2:173)

Firman Allah:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (Qs. Al Maidah 5:3)

Dan firman Allah:

“Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am 6:145)

Sedangkan dalam Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam adalah hadits Ibnu Abas radhiallahu ‘anhu beliau berkata:

وَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا

“Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mendapati seekor bangkai kambing yang diberikan dari shodaqah untuk Maula (bekas budak) milik Maimunah lalu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya. Mereka menjawab: Inikan bangkai. Beliau bersabda: Yang diharamkan hanyalah memakannya.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Oleh karena itu kaum muslimin sepakat tentang larangan memakan bangkai dalam keadaan tidak darurat. (12)

Yang Dihalalkan dari Bangkai

Semua hukum memakan bangkai diatas berlaku pada semua bangkai kecuali dua jenis:

1. Bangkai hewan laut. Didasarkan kepada firman Allah:

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu.” (Qs. 5: 96)

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam hadits Abu Hurairoh radhialllahu ‘anhu yang berbunyi:

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Seorang bertanya kepada Rasulullah dengan menyatakan: Wahai Rasulullah! Kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air, apabila kami berwudhu dengannya, maka kami kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Rasululloh shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab: Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Sunan Al Arba’ah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ no.9 dan Silsilah Al Ahadits Al Shahihah no. 480)

Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa.” (HR Ibnu Majah no. 3314 dan dishahihkan Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shahihah no.1118)

Hal ini dikuatkan dengan amalan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dan para sahabatnya yang memakan bangkai ikan yang ditemukan dipantai, sebagaimana dijelaskan Jabir dalam pernyataan beliau:

غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا لَمْ نَرَ مِثْلَهُ يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ فَأَكَلَهُ

“Kami berperang pada pasukan Al Khobath (dinamakan demikian karena mereka memakan dedaunan yang gugur dari pohonnya) dan yang menjadi amir (panglima) adalah Abu Ubaidah, lalu kami merasa sangat lapar. Tiba-tiba lautan melempar bangkai ikan yang tidak pernah kami lihat sebesar itu, dinamakan ikan Al Anbar (paus). Lalu kami memakan ikan tersebut selama setengah bulan, lalu Abu Ubaidah memasang salah satu tulangnya lalu orang berkendaraan dapat lewat dibawahnya. Ketika kami sampai diMadinah, kami sampaikan hal tersebut kepada Nabi n lalu beliau bersabda: Makanlah! Itu rizki yang Allah karuniakan. Berilah untuk kami makan bila ada (sekarang) bersama kalian. Lalu sebagian mereka menyerahkannya dan beliau shallallahu ‘alahi wa sallam memakannya.” (HR Al Bukhari dan Muslim)

2. Belalang. Didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam yang berbunyi:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa.” (HR Ibnu Majah no. 3314 dan dishahihkan Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shahihah no.1118).

Hal inipun didukung oleh perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dan para sahabatnya yang memakan belalang seperti dikisahkan Abdullah bin Abi ‘Aufa:

غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَوْ سِتًّا كُنَّا نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ

Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam tujuh atau enam peperangan, kami memakan bersama beliau belalang.” (HR Al Jamaah kecuali Ibnu Majah)

Demikian juga para ulama sepakat membolehkan memakan belalang.

Hukum Menjual Bangkai

Syari’at islam melarang menjual bangkai sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khomer (miras), bangkai, babi dan patung berhala. Lalu ada yang berkata: Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat (mendempul) perahu, meminyaki kulit dan untuk bahan bakar lampu. Maka beliau menjawab: Tidak boleh! Itu haram. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda ketika itu: Semoga Alah mencelakakan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya , lalu mereka meleburnya (menjadi minyak) kemudian menjualnya dan memakan hasil jualnya.” (HR Al Jama’ah)

Larangan ini bersifat umum pada semua bangkai termasuk manusia, kecuali hewan laut dan belalang. Larangan menjual bangkai manusia mencakup muslim dan kafir. Oleh karena itu Imam Al Bukhari membuat Bab dalam kitab shahihnya dengan judul: Bab Thorhu Jaif Al musyrikin Wala Yu’khodz Lahum Tsaman (Bab yang menjelaskan membuang bangkai orang-orang musyrikin dan tidak mengambil untuknya tebusan harta).

Ibnu Hajar memberikan penjelasan terhadap bab ini dengan menyatakan: pernyataan imam Al Bukhari: (Tidak mengambil untuknya tebusan harta) mengisyaratkan kepada hadits Ibnu Abas yang berbunyi:

” أَنَّ الْمُشْرِكِينَ أَرَادُوا أَنْ يَشْتَرُوا جَسَدَ رَجُلٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَبَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَهُمْ إِيَّاهُ ” أخرجه الترمذي وغيره

Sungguh kaum musyrikin ingin membayar jasab seorang musyrikin, lalu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam enggan menjualnya kepada mereka. (HR Al Tirmidzi dan selainnya) (13). Ibnu Ishaaq dalam kitab Al Maghazi menyebutkan:

” أَنَّ الْمُشْرِكِينَ سَأَلُوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَهُمْ جَسَدَ نَوْفَلَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُغِيْرَةِ , وَكَانَ اقْتَحَمَ الْخَنْدَقَ ; فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ حَاجَةَ لَنَا بِثَمَنِهِ وَلاَ جَسَدِهِ “

Sungguh kaum musyrikin meminta Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam untuk menjual kepada mereka jasad Naufal bin Abdillah bin Al Mughiroh dan ia dulu ikut menyerang Khondak. Maka Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab: Tidak butuh dengan nilai harganya dan tidak juga jasadnya.

Ibnu Hisyam menyatakan:

“Telah sampai kepada kami dari Al Zuhri bahwa mereka telah mengeluarkan untuk itu sepuluh ribu. ”

Imam Bukhari mengambil sisi pendalilan atas hadits bab dari sisi adat menguatkan bahwa keluarga orang kafir yang terbunuh diperang badar seandainya mengetahui akan diterima uang tebusan mereka untuk mendapatkan jasad-jasad mereka (yang terbunuh) tentulah akan mengeluarkan sebanyak mungkin untuk itu. Hal ini adalah penguat atas hadits Ibnu Abas walaupun sanadnya tidak kuat. (14)

Hikmah Pengharaman Bangkai (15)

Sebagian ulama menyampaikan beberapa hikmah pengharaman bangkai, diantaranya:

a. Bangkai pada umumnya berbahaya karena mati Karena sakit atau lemah atau karena mikroba, bakteri dan virus serta yang sejenisnya yang mengeluarkan racun. Terkadang mikroba penyakit tersebut bertahan hidup dalam bangkai tersebut cukup lama.

b. Tabiat manusia menolaknya dan menganggapnya jijik dan kotor.
c. Adanya darah jelek yang tertahan tidak keluar yang tidak hilang kecuali dengan sembelihan syar’i.

Dengan demikian, mudah-mudahan membuat kita semakin berhati-hati dalam memilih makanan yang dimakan.

Wabillahi Al-Taufiq.

Referensi:

  1. Al Qamus Al Muhieth, Al Fairuzzabadi, tahqiq Muhammad Na’im Al ‘Urqususi, cetakan kelima tahun 1416H, Muassasah Al Risalah, Bairut.
  2. Al Ath’imah Wa Ahkaam Al Shoid Wal Dzabaa’ih, DR. Sholeh bin Abdillah Al Fauzan, cetakan kedua tahun 1419H, Maktabah Al Ma’arif, Riyadh.
  3. Catatan penulis dari keterangan Syaikhuna Abdulqayyum bin Muhammad Al Syahibani dalam pelajaran Hadits di Fakultas hadits, Universitas Islam Madinah.
  4. Syarhul Mumti’ ‘Ala Zaad Al Mustaqni’, Syeikh Ibnu Utsaimin, tahqiq DR. Kholid Al Musyaiqih dan Sulaimin Abu Khoil, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasatu Aasaam.
  5. Shahih Fiqhus Sunnah, Abu Malik Kamal bin Al Sayyid Saalim, tanpa tahun, Al maktabah Al Taufiqiyah, Kairo, Mesir 1/73.
  6. Nailul Authar Bi Syarhi Al Muntaqa Lil Akhbaar, Muhamad bin Ali Al Syaukani, Tahqiq Muhammad saalim Haasyim, cetakan pertama tahun 1415H, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Baerut
  7. Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiqi Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1413H, Dar Hajar.
  8. Fathul Baari Syarah Shahih Al Bokhari, Ibnu Hajar Al Asqalani, Al Maktabah Al Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun.

Footnotes:

(1) Lihat, Al Qamus Al Muhieth, Al Fairuzzabadi, tahqiq Muhammad Na’im AL ‘Urqususi, cetakan kelima tahun 1416H, Muassasah Al Risalah, Bairut. hal 206.
(2) Al Ath’imah Wa Ahkaam Al Shoid Wal Dzabaa’ih, DR. Sholeh bin Abdillah Al Fauzan, cetakan kedua tahun 1419H, Maktabah Al Ma’arif, Riyadh, hal. 195
(3) Diambil dari catatan penulis dari keterangan Syeikhuna Abdulqayyum bin Muhammad Al Syahibani dalam pelajaran Hadits di Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah tanggal 13 Jumadal Ula 1418H.
(4) Syarhul Mumti’ ‘Ala Zaad Al Mustaqni’, Syeikh Ibnu Utsaimin, tahqiq DR. Kholid Al Musyaiqih dan Sulaimin Abu Khoil, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasatu Aasaam, 1/78
(5) Diambil dari catatan penulis dari keterangan Syeikh Abdul Qayyum.
(6) Shahih Fiqhus Sunnah, Abu Malik Kamal bin Al Sayyid Saalim, tanpa tahun, Al maktabah Al Taufiqiyah, Kairo, Mesir 1/73.
(7) Syarhul Mumti’ 1/78
(8) Lihat Shahih fiqhus Sunnah 1/73.
(9) Lihat Nailul Authar Bi Syarhi Al Muntaqa Lil Akhbaar, Muhamad bin Ali Al Syaukani, Tahqiq Muhammad saalim Haasyim, cetakan pertama tahun 1415H, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Baerut 1/67
(10) Ibid
(11) Syarhul Mumti’ 1/69
(12) Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiqi Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1413H, Dar Hajar. 13/330
(13) Didhaifkan Syeikh Al Albani dalam Dha’if sunan At Tirmidzi
(14) Fathul Baari Syarah Shahih Al Bokhari, Ibnu Hajar Al Asqalani, Al Maktabah Al Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun, 6/283
(15) Diambil dari kitab Al Ath’imah karya Syeikh Sholih Al Fauzan hal. 196

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Awas, Kematian Mendadak!!!

Sesungguhnya, kematian merupakan hakikat yang menakutkan, akan mendatangi seluruh orang yang hidup. Semuanya tidak kuasa menolaknya, tidak ada seorangpun di sekitarnya yang mampu menahannya. Maut merupakan ketetapan Allah, seandainya ada seseorang selamat dari maut, niscaya manusia yang paling mulia yang akan selamat. Namun, maut merupakan sunnah-Nya pada seluruh makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ

Sesungguhnya, engkau (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam) akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati (pula).” (Qs. az-Zumar: 30).

Tiada manusia kekal di dunia ini.

وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّن قَبْلِكَ الْخُلْدَ أَفَإِنْ مِّتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ

Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad), maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal? Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (Qs. al-Anbiya’: 34-35).

 Lari dari Kematian?

Kekuasaan Allah meliputi segala sesuatu. Dia telah menetapkan adanya kematian pada manusia, maka bagaimanapun manusia menghindar dari kematian, kematian itu tetap akan menyusulnya. Allah Ta’ala berfirman,

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.” (Qs. an-Nisa’: 78).

Dan Allah menantang kepada orang-orang yang menyangka bahwa mereka tidak dikuasai oleh Allah, dengan mengembalikan nyawa orang yang sekarat, jika memang mereka benar!

فَلَوْ لآ إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ وَأَنتُمْ حِينَئِذٍ تَنظُرُونَ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنكُمْ وَلَكِن لاَّ تُبْصِرُونَ فَلَوْ لآ إِن كُنتُمْ غَيْرَ مَدِينِينَ تَرْجِعُونَهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ

Maka, mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan, padahal kamu ketika itu melihat, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada kamu. Tapi kamu tidak melihat, maka mengapa jika kamu tidak dikuasai (oleh Allah), kamu tidak mengembalikan nyawa itu (kepada tempatnya) jika kamu adalah orang-orang yang benar.” (Qs. al-Waqi’ah: 83-87).

Awas Kematian Mendadak!

Kita berada di akhir zaman, banyak terjadi kematian mendadak, memang itu merupakan salah satu tanda-tanda hari Kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَمَارَاتِ السَّاعَةِ …أَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفَجْأَةِ

Sesungguhnya di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah… munculnya kematian mendadak.” (HR. Thabarani, Dhiya’ al-Maqdisi; dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’, no. 5775).

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut di zaman ini benar-benar sudah nyata. Kita lihat seseorang yang sehat, kemudian mati tiba-tiba, orang-orang sekarang menyebutnya dengan “serangan jantung”! Maka, orang yang berakal hendaklah memperhatikan dirinya, segera kembali dan bertaubat kepada Penguasanya, sebelum kedatangan kematian mendadak yang tidak dia sangka!.

Anjuran Mengingat Mati

Banyak hadits yang mengingatkan tentang maut, agar manusia selalu ingat bahwa hidup di dunia ini tidaklah selamanya. Dan agar dia bersiap-siap dengan perbekalan yang dia butuhkan untuk perjalanannya yang panjang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ : الْمَوْتَ , فَإِنَّهُ لَمْ يَذْكُرْهُ أَحَدٌ فِيْ ضِيْقٍ مِنَ الْعَيْشِ إِلاَّ وَسَّعَهُ عَلَيْهِ , وَلاَ ذَكَرَهُ فِيْ سَعَةٍ إِلاَّ ضَيَّقَهَا عَلَيْهِ

Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian. Karena sesungguhnya, tidaklah seseorang mengingatnya di waktu sempit kehidupannya, kecuali (mengingat kematian) itu melonggarkan kesempitan hidup atas orang itu. Dan tidaklah seseorang mengingatnya di waktu luas (kehidupannya), kecuali (mengingat kematian) itu menyempitkan keluasan hidup atas orang itu.” (HR. ath-Thabarani dan al-Hakim; Shahih al-Jami’ush Shaghir, no. 1222; Shahih at-Targhib, no. 3333).

Syumaith bin ‘Ajlan berkata,

مَنْ جَعَلَ الْمَوْتَ نُصْبَ عَيْنَيْهِ, لَمْ يُبَالِ بِضَيْقِ الدُّنْيَا وَلاَ بِسَعَتِهَا

Barangsiapa menjadikan maut di hadapan kedua matanya, dia tidak peduli dengan kesempitan dunia atau keluasannya”. (Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 483, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi).

Quss bin Sa’idah al-Ibadi, salah seorang hunafaa‘, melantunkan sya’ir:

Pada orang-orang dahulu yang telah pergi (mati),

dari umat-umat (yang telah tiada) terdapat bukti-bukti yang nyata

Ketika aku melihat tempat-tempat yang dituju,

bagi kematian yang tidak ada sumber-sumbernya,

Aku melihat kaumku pergi menuju kematian,

orang-orang besar dan anak-anak kecil,

Akupun yakin, bahwa aku pasti akan pergi juga, ke mana kaumku telah pergi.

(Dinukil dari Majalah al-Ashalah, hal. 74, 15 Rabi’uts Tsani 1413 H).

Orang yang banyak mengingat kematian dan mempersiapkannya dengan iman yang shahih (benar), tauhid yang khalish (murni), amal yang shalih (sesuai dengan tuntunan), dengan landasan niat yang ikhlas, itulah orang-orang yang paling berakal! 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْضَلُ قَالَ أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا قَالَ فَأَيُّ الْمُؤْمِنِينَ أَكْيَسُ قَالَ أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الْأَكْيَاسُ

 “Dari Ibnu Umar, dia berkata, ‘Aku bersama Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , lalu seorang laki-laki Anshar datang kepada beliau, kemudian mengucapkan salam kepada beliau, lalu dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, manakah di antara kaum mukminin yang paling utama?’. Beliau menjawab, ‘Yang paling baik akhlaknya di antara mereka.’ Dia berkata lag, ‘Manakah di antara kaum mukminin yang paling cerdik?’. Beliau menjawab, ‘Yang paling banyak mengingat kematian di antara mereka, dan yang paling baik persiapannya setelah kematian. Mereka itu orang-orang yang cerdik.’” (HR. Ibnu Majah, no. 4259. Hadits Hasan; Lihat ash-Shahihah, no. 1384).

Marilah kita renungkan sabda Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam,

يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلَاثٌ فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى وَاحِدٌ يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَيَبْقَى عَمَلُهُ

Mayit akan diikuti oleh tiga perkara (menuju kuburnya), dua akan kembali, satu akan tetap. Mayit akan diikuti oleh keluarganya, hartanya, dan amalnya. Keluarganya dan hartanya akan kembali, sedangkan amalnya akan tetap.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai). 

Penyesalan Orang Kafir di Saat Kematian

Janganlah seseorang menolak keimanan dan menyepelekan amal shalih, karena suatu saat pasti dia akan menyesal. Allah Ta’ala berfirman,

حَتَّى إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتَ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ  لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلآ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَآئِلُهَا وَمِن وَرَآئِهِم بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ

“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seorang dari mereka, dia berkata,’Ya Rabbku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang shalih terhadap yang telah aku tinggalkan.’ Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkan saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitan.” (Qs. al-Mukminun: 99-100).

 Segera Beramal Sebelum Datang Kematian

Janganlah seseorang selalu mengundurkan amal shalih karena kesibukan duniawi, karena selama masih hidup, manusia tidak akan lepas dari kesibukan! Orang yang berakal akan mengutamakanlah urusan akhirat yang pasti datang, dan mengalahkan urusan dunia yang pasti ditinggalkan.

Allah Ta’ala berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلآ أَوْلاَدُكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ  وَأَنفِقُوا مِن مَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْ لآ أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ الصَّالِحِينَ  وَلَن يُؤَخِّرَ اللهُ نَفْسًا إِذَا جَآءَ أَجَلُهَا وَاللهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa melakukan demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi. Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata, ‘Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shalih.’ Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (Qs. al-Munafiqun: 9-11). 

Penutup

Hamid al-Qaishari berkata, “Kita semua telah meyakini kematian, tetapi kita tidak melihat orang yang bersiap-siap menghadapinya! Kita semua telah meyakini adanya surga, tetapi kita tidak melihat orang yang beramal untuknya! Kita semua telah meyakini adanya neraka, tetapi kita tidak melihat orang yang takut terhadapnya! Maka terhadap apa kamu bergembira?! Kemungkinan apakah yang kamu nantikan?! Kematian! Itulah perkara pertama kali yang akan datang kepadamu dengan membawa kebaikan atau keburukan. Wahai saudara-saudaraku! Berjalanlah menghadap Penguasamu (Allah) dengan perjalanan yang bagus.” (Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 483, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi).

Inilah sedikit tentang dzikrul maut, semoga bermanfaat. Al-hamdulillah.

Penulis: Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari (pengusahamuslim.com)