Ensiklopedi Safar sesuai Al-qur’an dan As-Sunnah

Ensiklopedi Safar sesuai Al-qur’an dan As-Sunnah

Di tengah-tengah kesibukan Anda menyiapkan tas travel dan koper dengan segenap perbekalan dan perlengkapan, pernahkah Anda mencoba menyisihkan sedikit waktu untuk merenung sejenak ; Apa niat dan tujuan kepergian (safar) Anda? Dan tahukah anda kapankah anda disebut seorang musafir? Dan Bagaimana adab – adab syariat yang mesti Anda perhatikan agar safar menjadi safar yang penuh berkah? Jika niat kepergian Anda adalah untuk sebuah kebaikan, maka kabar gembira untuk Anda dengan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam , artinya: ” Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Bila hamba-Ku bertekad melakukan suatu amal kebajikan lalu dia tidak mengamalkannya, Aku tulis baginya satu kebaikan. Bila dia melakukannya Aku tulis baginya 10 kebaikan, hingga 700 kali lipat. Dan bila dia bertekad melakukan suatu keburukan lalu dia tidak mengamalkannya, tidak Aku tulis (keburukan) atasnya. Bila dia melakukannya, Aku tulis baginya satu keburukan’ (HR. Bukhari).  

Namun, jika yang Anda niatkan bukan kebaikan maka hendaknya Anda berhati-hati dan waspada, karena ketahuilah, kepergian (safar) Anda adalah tercela dan dilarang. Dan perlu diketahui niat tempatnya dihati, tidak perlu dilafazh-kan. Tak cukup dengan niat untuk sebuah kebaikan, jika kepergian (safar) Anda diwarnai dengan adab – adab syar’i, maka Insya Allah kepergian (safar) Anda menjadi safar yang berberkah. Namun jika tidak, Anda telah meninggalkan berbagai keutamaan yang telah tersedia di hadapan Anda. Maka, cobalah untuk menyimak risalah singkat ini.  

A. Kapan kita dikatakan seorang musafir?

Dari banyak pendapat yang ada, -insya Allåh- pendapat yang paling råjih, adalah tanpa adanya jarak perjalanan yang khusus, sesuai dengan kebiasaan masyarakat, jika kepergiannya tersebut menurut ‘urf (kebiasaan) adalah suatu safar, maka ia terhitung musafir, jika tidak, maka tidak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: “Dalil yang lebih tepat dan kuat ialah pendapat ulama yang membolehkan qasar shalat dan berbuka puasa ketika musafir dan tidak ada jarak perjalanan yang khusus. Inilah pendapat yang paling shahih.” (Rujuk Kitab Majmuu’ al-Fataawaa, 24/106)

 Imam Abu al-Qasim al-Kharqi rahimahullah telah menyatakan dalam kitab al-Mughni: “Aku tidak setuju dengan pendapat yang diutarakan oleh kebanyakan ulama fiqh karena pendapat mereka itu tidak ada hujjahnya (dalam menghadkan jarak musafir). Ini karena, terdapat riwayat dari kata-kata para sahabat yang saling menyanggah. Sedangkan, tidak boleh berhujjah menggunakan dalil yang saling berbeda.” 

Disimpulkan dari beberapa pendapat, bahwa pendapat yang paling rojih adalah tiada had tertentu yang membataskan seseorang untuk dikategorikan sebagai musafir. Ia adalah bergantung kepada ‘uruf/kebiasaan seseorang itu sendiri iaitu dari mana dia berada (kawasan kebiasaan dia berada/menetap) dan ke mana dia keluar (ke tempat yang di luar kebiasaannya) tanpa dihadkan jaraknya. (Disimpulkan dari perbahasan dalam buku Fiqh Dan Musafir Penerbangan, Hafiz Firdaus Abdullah, Di bawah Tajuk Mengqasar shalat Dalam Penerbangan, Terbitan Perniagaan Jahabersa, m/s. 161-204) 

B. Adab-adab safar sesuai sunnah Råsulullåh shållallåhu ‘alaihi wa sallam 

1. Disunnahkan berpamitan lebih dulu bagi orang yang hendak pergi.

Disunnahkan bagi musafir untuk berpamitan kepada keluarga, kerabat dan saudara-saudaranya. Berpamitan sebelum menjalankan safar, terdapat sebuah sunnah yang telah terabaikan. Sangat sedikit orang yang mengamalkannya, yakni seorang musafir berpamitan dengan mengucapkan doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan oleh Qaz`ah, dia berkata: Ibnu Umar berkata kepadaku: “Kemarilah, akan saya berpamitan kepada engkau sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpamitan kepadaku, yaitu beliau mengucapkan doa : 

أَسْتَوْدِعُكُمُ اللهَ الَّذِيْ لاَ تَضِيْعُ وَدَائِعُهُ

“Aku menitipkan kamu kepada Allah yang tidak akan hilang titipan-Nya..” (HR. Ahmad 2/403, Ibnu Majah 2/943).

Berkata Imam Ibnu Abdil Barr –rahimahullah-: “Jika salah seorang dari kalian keluar bersafar maka hendaklah ia berpamitan kepada saudaranya, karena Allah -Subhanahu wa Ta`ala- menjadikan pada doa mereka berkah.”

2. Dibencinya safar sendirian

Terdapat hadits Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda : “Sekiranya manusia mengetahui apa-apa yang terjadi sewaktu bersafar sendirian sebagaimana yang aku ketahui. Niscaya tidak seorangpun yang akan melakukan safar di waktu malam sendirian “. (HR. Bukhari). 

Larangan tersebut bersifat umum baik di waktu malam maupun di waktu siang. Pengkhususkan malam yang disebutkan dalam hadits di atas karena keburukan-keburukan di waktu malam lebih banyak dan bahayanya lebih besar. Wallahu A`lam. 

Larangan safar sendirian juga terdapat dalam hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiallahu ‘anhuma, berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Yang bersafar sendirian maka temannya adalah syaithan, dan yang bersafar hanya berdua maka temannya adalah syaithan, dan yang bersafar bertiga maka dia yang dinamakan bersafar.” (HR. Abu Daud, dihasankan oleh Al-Albani rahimahullah). 

3. Disunnahkan mengangkat pemimpin jika safarnya tiga orang atau lebih.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika tiga orang keluar untuk safar maka angkatlah salah satu di antara kalian sebagai pemimpin.” (HR. Abu Daud, dan berkata Al-Albani rahimahullah : “Hadits hasan shahih).  

Apabila pada safar yang jumlahnya tiga orang atau lebih tersebut, maka dianjurkan untuk mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin yang akan membimbing dan mengarahkan mereka bagi kemaslahatan mereka. Kemudian wajib atas mereka untuk mentaatinya dan mengikuti segala yang ia perintahkan selain bukan perintah untuk berbuat maksiat kepada Allah -Subhanahu wa Ta`ala-.  

4. Dilarang membawa anjing dan lonceng dalam safar.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membawa anjing dan lonceng dalam safar. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Malaikat tidak akan menemani safar seseorang yang ditemani anjing dan membawa lonceng/alat musik.( HR. Muslim). 

Sebab dilarangnya lonceng karena itu merupakan terompet syaithan. Dalam hal ini terdapat jelas dalam riwayat Muslim dan selainnya dari hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Terompet adalah merupakan seruling syaithan.” (HR. Muslim). 

5. Dilarang bagi wanita safar tanpa ada mahram.

Syariat yang suci melarang seorang wanita safar sendirian tanpa ditemani mahram. Bukhari dan Muslim serta selain keduanya meriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bersafar dalam jarak sehari semalam tanpa didampingi mahram.” Dalam lafazh Muslim : “Tidak halal bagi wanita Muslimah untuk safar dalam jarak semalam kecuali bersamanya seorang laki-laki yang merupakan mahramnya.” (HR. Bukhari). 

6. Disunnahkan safar pada pagi hari Kamis.

Termasuk petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai keluar untuk safar pada pagi hari Kamis. Dari Ka`ab bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata : “Bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Kamis pada waktu Perang Tabuk dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai keluar bersafar pada hari Kamis.”. (HR.Bukhari). Pada riwayat Ahmad: “ Sangatlah jarang apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak keluar untuk suatu perjalanan kecuali beliau lakukan pada hari Kamis “. 

7. Hendaklah orang yang bersafar ketika meninggalkan rumahnya berdo’a,

بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ ,

“Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan izin Allah,”

اللَّهمَّ إني أعوذ بك أَن أَضِلَّ أو أُضَلَّ ، أَو أَزِلَّ أو أُزَلَّ ، أو أَجهَلَ أو يُجهَلَ عليَّ

“Ya Allah! sesungguhnya aku berlindung kepadaMu, jangan sampai aku sesat atau disesatkan (syetan atau orang yang berwatak syetan), atau tergelincir dan digelincirkan (orang lain), atau dari berbuat bodoh atau dibodohi.” (Shahih, di shahihkan asy-syaikh al-albani dalam kitabnya Shahih Sunan Abu Daud, HN. 5094). 

8. Lalu apabila menaiki kendaraan, hendaklah berdo’a,

بِسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ،

وَلا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ

“Dengan nama Allah dan demi Allah, dan Allah Maha Besar, aku bertawakkal kepada Allah, dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan izin Allah Yang Maha Agung lagi Maha Tinggi” 

مَا شَاءَ كَانَ وَمَا لَمْ يَشَأْ لَمْ يَكُنْ سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِين وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ

“Karena kehendak Allah sesuatu terjadi, adapun jika Allah tidak menghendaki, maka tidak akan terjadi. Maha Suci Allah yang telah menjalankan kami, dan sebelumnya kami tidak mampu, dan hanya kepada Rabb kami, kami kembali.” 

اللَّهمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا البِرَّ وَالتَّقْوَى ، وَمِنَ اْلعَمَلِ مَا تَرْضَى ،

 “Ya Allah! sesungguhnya aku memohon kepadaMu kebaikan dan ketakwaan di dalam perjalanan kami. Begitu pula amal yang Engkau ridhai” 

اللَّهمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا فِي سَفَرِنَا هَذَا ، وَاَطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ ،

 “Ya Allah mudahkan/ ringankanlah perjalanan kami ini, dan jadikan perjalanan yang jauh menjadi dekat dari kami.”  

اللَّهمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ، وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ ،

 “Ya Allah! Engkaulah teman di dalam perjalanan, dan Pemimpin/ Penjaga keluarga dan harta.” 

اللَّهمَّ إِنيِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبََةِ الْمَنْظَرِ ، وَسُوْءِ المُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَ اْلأَهْلِ وَالْوَلَدِ

 “Ya Allah! sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari lelahnya perjalanan, dan sedihnya pemandangan, serta kesia-siaan tempat kembali, dan buruknya pemandangan pada harta, keluarga, dan anak.” (HR. Abu Daud, Shahih).

9. Shålat diatas kendaraanya ketika dalam perjalanan

Termasuk sunnah yang telah banyak ditinggalkan adalah shalat sunnah bagi musafir di atas kendaraannya. Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma meriwayatkan, beliau berkata : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat di atas tunggangan beliau ketika dalam safar dimana beliau mengarahkan tunggangannya ke arah kiblat dan shalat dengan memberi isyarat. Beliau mengerjakannya hanya pada shalat al-lail tidak pada shalat fardhu dan beliau mengerjakan shalat witir di atas kendaraan beliau.” (HR. Al-Bukhari). 

10. Doa ketika singgah di suatu tempat.

Dari Khaulah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat kemudian dia berdoa : 

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

“ Aku berlindung kepada dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan makhluk yang Engkau ciptakan.” (maka) Tidak akan ada sesuatupun yang dapat memudharatkan sampai ia berlalu dari tempat tersebut.” (HR. Muslim). 

11. Disunnahkan untuk tinggal sementara dan makan secara bersama di satu tempat.

Apabila suatu kaum melakukan perjalanan bersama-sama disunnahkan bagi mereka berkumpul pada tempat di mana mereka tiba (singgah) dan bermalam. Demikian juga mereka bersama-sama makan agar mereka mendapatkan berkah. Diriwayatkan oleh Abu Tsa`labah Al-Khusyani -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata : “Ketika para sahabat singgah di suatu tempat, para sahabat tersebut berpencar di lembah dan wadi , maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika kalian berpencar seperti ini ada yang di bukit ada yang di lembah, sungguh yang demikian ini adalah termasuk dari godaan syaithan. Setelah itu apabila mereka turun singgah d isuatu tempat mereka tidak lagi berpencar melainkan mereka saling berkumpul sebagian dengan sebagian lainnyahingga apabila dihamparkan sebuah pakaian kepada mereka niscaya akan mencakup mereka semua” (HR. Abu Daud, dan dishahihkan oleh Al-Albani –Rahimahullah). 

Berkumpul bersama dalam makan, akan mendatangkan berkah dan juga dan akan ditambahkan rezeki bagi mereka. Dari Husyai bin Harb dari Bapaknya dari Kakeknya, beliau berkata: Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Rasulullah, kami telah makan namun kami tidak bisa kenyang.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mungkin karena kalian makan dengan terpisah-pisah? ”Para sahabat menjawab: “Benar.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda: “Berkumpullah kalian dalam makan di satu tempat dan sebutlah nama Allah, niscaya Allah akan memberikan barakah pada makanan tersebut bagi kalian.” (HR. Abu Daud, dan dihasankan oleh Al-Albani Rahimahullah). 

12. Hendaklah orang yang bersafar bertakbir (mengucapkan Allahu Akbar) ketika melewati tempat yang tinggi.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, “Bahwasanya seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku hendak bersafar, maka berilah aku nasehat” Beliau menjawab, “Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah Ta’ala, dan mengucapkan takbir (bertakbir) ketika melewati tempat yang tinggi.” (HR. at-Tirmidzi, hadits hasan). 

13. Apabila takut terhadap gangguan manusia, maka hendaklah ia berdoa seperti yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 

اللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِي نُحُورِهِمْ، وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شُرُورِهِمْ

Artinya, “Ya Allah, Sesungguhnya kami menjadikan Engkau sebagai Penolong dalam menghadapi mereka, dan sesungguhnya kami berlindung kepadaMu dari kejahatan-kejahatan mereka” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani), 

14. Hendaklah dia berdoa di dalam safarnya dan memohon kepada Allah Ta’ala kebaikan dunia dan akhirat.

Karena safar merupakan waktu yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Terdapat tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi padanya: do’a orang yang dizhalimi, do’a orang yang bersafar, dan do’a orang tua kepada anaknya.” (HR. at-Tirmidzi, hadits hasan). 

15. Membaca doa – doa ketika safar yang telah ma’tsur (diriwayatkan) dari Nabi shållallåhu ‘alaihi wa sallam

Di antara doa – doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika bepergian (safar) yakni : 

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ،

“Allah Maha Besar (3x).  

سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ. وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ

 Maha Suci Tuhan yang menundukkan kendaraan ini untuk kami, sedang sebelumnya kami tidak mampu. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami (di hari Kiamat).  

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِيْ سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى

 Ya Allah! Sesungguh-nya kami memohon kebaikan dan taqwa dalam bepergian ini, kami mohon perbuatan yang meridhakanMu. 

اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ

Ya Allah! Permudahlah perjalanan kami ini, dan dekatkan jaraknya bagi kami.  

اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ

a Allah! Engkau-lah teman dalam bepergian dan yang mengurusi keluarga(ku).  

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَاْلأَهْلِ. وَإِذَا رَجَعَ قَالَهُنَّ وَزَادَ فِيْهِنَّ: آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ

Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan dan perubahan yang jelek dalam harta dan keluarga.”

Apabila kembali, doa di atas dibaca, dan ditambah: “Kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan selalu memuji kepada Tuhan kami.” (HR. Muslim 2/998.). 

16. Disunnah-kan ketika safar untuk meng-QÅSAR-kan (memendekkan) shålatnya.

Dari banyak pendapat mengenai shålat seorang musafir, maka pendapat yang paling råjih -Insya Allåh- adalah meng-qåsar-kan shålat, tanpa men-jama’-nya (menggabungkan). Wallåhu ta’ala a’lam bish shåwwab. 

 

– Mengqasarkan shalat Adalah Sedekah AllahAllah (سبحانه وتعالى) berfirman di dalam surah an-Nisa’ ayat 101 (maksudnya): “Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-Qasar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” Dalam hal ini, terdapat suatu riwayat dari Abu Ya’la bin Umayyah, dia menceritakan: “Aku pernah berkata kepada ‘Umar bin Khaththab: (Allah berfirman:) “maka tidaklah mengapa kamu meng-Qasar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir”. (Namun sekarang) masyarakat sekarang sudah berada dalam keadaan aman. ‘Umar berkata: “Aku juga pernah merasa hairan sebagaimana engkau merasa hairan. Maka aku bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) mengenai hal tersebut. Beliau (ﷺ) bersabda: “Ia suatu sedekah yang telah disedekahkan oleh allah kepada kamu. Oleh itu, terimalah sedekah Allah.” (Hadits Riwayat Muslim, Kitab shalat orang-orang yang musafir, no. 686) 

– Hadits-Hadits Berkenaan Tuntutan Meng-Qasarkan shalat Di Dalam Perjalanan:

Ibnu ‘Umar ( رضي الله عنه‎ ) berkata: “Aku pernah menemani Rasulullah (ﷺ) dalam perjalanannya dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat lebih dari dua rakaat (bagi setiap shalat). Demikian juga dengan Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Usman radhiyallåhu ‘anhum. (Hadits Riwayat Muslim, Kitab shalat orang-orang yang musafir, no. 689) 

Dari ‘Aisyah ( رضي الله عنه‎ ), dia menyatakan: “Ketika shalat pertama kali diwajibkan, Allah mewajibkan dua rakaat-dua rakaat, sama ada ketika sedang tidak dalam perjalanan maupun ketika dalam perjalanan. (Selepas hijrah Nabi (ﷺ)) shalat ketika safar ditetapkan/dibiarkan (dua rakaat), dan shalat ketika tidak safar (dalam perjalanan) ditambah (jumlah rakaatnya).

(Hadits Riwayat Muslim, Kitab shalat orang-orang yang musafir, no. 1570) 

Imam Ahmad rahimahullah di dalam al-Musnadnya (6/241) menambahkan: “Kecuali shalat Maghrib dan subuh”.

(Rujukan: Catatan kaki no. 71, m/s. 550, Ensiklopedi shalat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, oleh Sheikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, Terbitan Pustaka Imam asy-Syafi’i)

Dari Ibnu ‘Abbas ( رضي الله عنه‎ ), dia menyatakan: “Allah telah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi Kalian (ﷺ) ketika tidak dalam perjalanan (musafir) adalah empat rakaat dan ketika dalam perjalanan dua rakaat, serta ketika menghadapi rasa takut adalah satu rakaat.” (hadits Riwayat Muslim, Kitab orang-orang yang musafir, no. 687) 

Perlu diketahui bahwa musafir itu ada dua macam. Ada musafir saa-ir yaitu yang berada dalam perjalanan dan ada musafir naazil yaitu musafir yang sudah sampai ke negeri yang ia tuju atau sedang singgah di suatu tempat di tengah-tengah safar selama beberapa lama. 

Menjama’ shalat yaitu menjamak shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ boleh dilakukan oleh musafir saa-ir maupun musafir naazil. Namun yang paling afdhol (paling utama) untuk musafir naazil adalah tidak menjamak shalat. Musafir naazil diperbolehkan untuk menjamak shalat jika memang dia merasa kesulitan mengerjakan shalat di masing-masing waktu atau dia memang butuh istirahat sehingga harus menjamak. Adapun untuk musafir saa-ir, yang paling afdhol baginya adalah menjamak shalat, boleh dengan jamak taqdim (menggabung dua shalat di waktu awal) atau jamak takhir (menggabung dua shalat di waktu akhir), terserah mana yang paling mudah baginya. (penjelasan diatas adalah penjelasan asy-syaikh al-utsaimin råhimahullåh, lihat http://islamqa.com/ar/ref/49885, dialih bahasakan oleh al-ustadz muhammad abduh tuasikal) 

17. Tetap disyari’atkan untuk shålat berjama’ah di mesjid apabila mendengar adzan, dan dianjurkan untuk datang ke mesjid untuk shålat berjama’ah apabila tidak mendengarnya (bagi pria).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ( رضي الله عنه‎ ), bahwa seorang LAKI-LAKI BUTA berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya keringanan untuk shalat di rumahku?” Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya,“Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?” ia menjawab, “Ya”, beliau berkata lagi, “Kalau begitu, penuhilah” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid 653]

 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengomentari hadits diatas: “Itu orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maka yang wajib atas seorang Muslim adalah bersegera melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjama’ah. Tapi jika tempat tinggalnya jauh dari masjid sehingga tidak mendengar adzan, maka tidak mengapa melaksanakannya di rumahnya. Kendati demikian, jika ia mau sedikit bersusah payah dan bersabar, lalu shalat berjama’ah di masjid, maka itu lebih baik dan lebih utama baginya.” [Syaikh Ibnu Baz, Fatawa ’Ajilah Limansubi Ash-Shihhah, hal.41-42] 

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur”. [Hadits Riwayat Ibnu Majah 793, Ad-Daru Quthni 1/421,422, Ibnu Hibban 2064, Al-Hakim 1/246] 

Pernah ditanyakan kepada Ibnu Abbas, ‘Apa yang dimaksud dengan udzur tersebut?’ ia menjawab, ’Rasa takut (tidak aman) dan sakit”. Dari dalil-dalil yang menunjukkan atas wajibnya shalat berjama’ah adalah apa yang telah dijelaskan oleh Allah Ta’ala dari jeleknya akibat orang yang tidak memenuhi/menjawab panggilan untuk sujud. Allah berfirman (yanga artinya): “Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud maka mereka tidak mampu (untuk sujud). (Dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (Al-Qalam:42-43). 

Yang dimaksud dengan “seruan untuk sujud” adalah seruan untuk melaksanakan shalat berjama’ah. Berkata Turjumanul Qur`an ‘Abdullah bin ‘Abbas dalam menafsirkan ayat ini: “Mereka mendengar adzan dan panggilan untuk shalat tetapi mereka tidak menjawabnya” (Ruhul Ma’ani 29/36). 

Syaikh Al-Albany Råhimahullåh ditanya:  Manakah yang lebih utama bagi seorang musafir, apakah shalat di rumah yang ia singgahi ataukah ia tetap datang ke masjid dan shalat bersama masyarakat setempat?

Jawaban

Pembuat syariat Yang Maha Bijaksana telah menggugurkan (kewajiban) bagi seorang musafir untuk mendirkan shalat jum’at, begitu pula dengan kewajiban mendirikan shalat berjamaah (di masjid). Akan tetapi shalat jamaah yang digugurkan kewajibannya adalah shalat jamaah bersama masyarakat setempat; sedangkan untuk sesama musafir mereka tetap wajib mendirikan shalat berjamaah.  Adapun tentang yang mana dari pilihan itu yang lebih afdhal,maka saya katakan bahwa yang lebih afdhal adalah yang lebih bermanfaat dan lebih mudah bagi mereka. Dan hukum ini adalah seperti hukum shalatnya wanita di rumah, yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di rumah karena sabda Nabi shalallahu’alaihi wa salllam  “Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka” .Akan tetapi kita tidak boleh melupakan bahwa para wanita di zaman Nabi pun bolak-balik ke masjid, dan mereka shalat di belakang Nabi shalallahu’alaihi wa sallam hingga berkata sayyidah Aisyah radhiallahu’anha“ . “Dahulu, para wanita muslimat sering mengerjakan shalat Shubuh di belakang Nabi, kemudian setelah itu mereka pulang dalam kegelapan (Shubuh), mereka menutupkan pakaian yang mereka kenakan ke tubuh mereka, dan mereka tidak dikenal kerena pekatnya gelap (awal Shubuh)”  

Wanita-wanita shahabiyah pada zaman nabi tetap pergi ke masjid untuk mendirikan shalat walaupun shalat (di rumah) itu lebih baik dari mereka. Dan hukum ini tetap berlaku. Dari sini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa kadang-kadang di dalam kekurangan itu muncul keutamaan. Dan di dalam keutamaan itu kadang-kadang muncul kekurangan. Kemudian beliau membawakan beberapa contoh di antaranya adalah shalatnya wanita di masjid.  Maka yang lebih afdhal bagi wanita adalah shalat di rumah, bahkan lebih afdhal lagi di dalam kamarnya (khusus). Semakin jauh dari pandangan, semakin afdhal baginya.  Meskipun demikian para wanita di zaman Nabi banyak yang shalat di masjid, karena mereka butuh kepada ilmu, dan ilmu tersebut tidak mungkin mereka peroleh jika mereka shalat di rumah terus. Maka dalam keadaan seperti ini shalatnya wanita di masjid lebih utama daripada shalatnya di rumah karena akan mendapat manfaat yang besar berupa ilmu dan tarbiyah Islam yang tidak mereka dapatkan jika mereka shalat di rumah. Dan keluarnya wanita seharusnya disertai dengan menjaga adab-adab Islam, baik ketika ia berangkat, ketika kembali ke rumah, dan ketika berada di perjalanan. Berdasarkan hal ini, maka saya katakan: Jika seorang musafir mendapatkan manfaat dan faidah jika shalat di masjid, maka lebih utama baginya shalat di masjid, jika tidak maka lebih mudah dan lebih utama baginya shalat di rumah.  (Diambil dari Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albany, Penerbit: Media Hidayah) 

18. Apabila MENG-IMAMI shålat wajib 4 raka’at (zhuhur, ashr, ‘isya) (baik makmumnya mukim atau safar) tetap meng-qåsar-kan shålat.

Dan bila ada makmum yang mukim, maka tetap harus menyempurnakan shålatnya. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan: “Para ulama telah sepakat bahwa jika orang yang bermukim/bermastautin menjadi makmum kepada imam yang bermusafir lalu musafir itu mengucapkan salam (setelah dua rakaat shalatnya secara Qasar – pen.), maka orang yang bermukim harus menyempurnakan shalatnya (kepada empat rakaat).” (Rujukan: al-Mughni, 3/146. Lihat: Nailul Authaar, asy-Syaukani, 2/403) 

Jika seorang musafir mengimami beberapa orang yang bermukim/bermastautin, lalu dia mengerjakan shalat itu secara lengkap/tamam/sempurna, maka shalat mereka itu sempurna dan sah, hanya saja bertentangan dengan yang afdhal (sunnahnya). (Majmuu’ Fataawaa Ibni Baaz, 12/260). 

(Dinukil daripada: Ensiklopedi shalat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, oleh Sheikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, Terbitan Pustaka Imam asy-Syafi’i, m/s. 270-271) 

19. Apabila DI-IMAMI shålat wajib 4 raka’at (zhuhur, ashr, ‘isya) oleh mukim, tetap menyempurnakan shålatnya

Ibnu ‘Abbas rahimahullah (ketika bermusafir), dia akan shalat empat rakaat jika shalat bersama imam (yang mukim) dan dua rakaat (Qasar) jika shalat sendirian. (Hadits Riwayat Muslim, Kitab shalat orang-orang yang musafir, no. 17 (688)) Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah menyebutkan: “Kebanyakan dari mereka menyatakan bahwa jika seorang musafir melakukan takbiratul ihram di belakang orang yang bermukim/bermastautin sebelum salamnya, maka dia harus mengerjakan shalat separti orang mukim, iaitu mengerjakan secara lengkap (empat rakaat)”. (at-Tamhiid, 16/311-312) 

“Mereka yang bermusafir ketika menjadi makmum kepada imam yang mukim harus mengerjakan shalat separti yang dilakukan imamnya (shalat sempurna/empat rakaat).

(Rujuk: Ensiklopedi shalat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, oleh Sheikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, Terbitan Pustaka Imam asy-Syafi’i, m/s. 271) 

20. Tidak ada shålat sunnah kecuali shålat-shålat sunnah muthlaqåh

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Kegigihan dan kesungguhan Rasulullah (ﷺ) dalam memelihara shalat sunnah sebelum Subuh lebih besar daripada shalat sunnah yang lainnya sehingga beliau tidak pernah meninggalkannya. Begitu pula shalat witr, sama ada ketika dalam perjalanan mau pun ketika sedang di rumah… Tidak pernah dinukil bahwa Rasulullah (ﷺ) mengerjakan shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah sebelum subuh dan shalat witr dalam perjalanannya.” (Rujuk: Zaadul Ma’aad fii Hadyi Khairil ‘Ibaad, 1/315) 

Berdasarkan fatwa Imam Ibnul Qayyim, ini menunjukkan bahwa dipahami hanya shalat sunnah rawatib subuh dan shalat witr yang dituntut. Dan tiada sandaran bagi kesunnahan melakukan shalat sunnah rawatib bagi shalat-shalat yang lain melainkan sebelum shalat subuh. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Para ulama telah sepakat untuk menetapkan sunnah (adanya) terhadap shalat-shalat sunnah mutlak (shalat-shalat sunnah yang memiliki sebab untuk ia dilakukan) dalam perjalanan.” (Syarhun Nawawi ‘alaa shahih Muslim, 5/205). (Rujuk: Ensiklopedi shalat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, oleh Sheikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, Terbitan Pustaka Imam asy-Syafi’i, m/s. 269)

Keterangan: Shalat sunnah mutlak yang dimaksudkan adalah separti shålat witir, shalat sunnah Thawaf, shalat Tahiyatul Masjid, shalat sunnah wudhu’, shålat istikhårah, dan seumpamanya. 

21. Tidak ada shålat jum’at bagi musafir.

Dari Hassan Al-Bashri diriwayatkan bahwa Anas bin Malik menetap di Naisabur selama satu tahun -atau dua tahun- di selalu shalat dua raka’at lalu salam dan dia tidak melaksanakan shalat jum’at [Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/20] dengan sanad yang shahih]

Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata “Tidak ada shalat Jum’at bagi Musafir” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/19] dan Al-baihaqi dalam Al-Kubra [3/184] dengan sanad yang shahih]

[Disalin dari buku Hadyu Nabi Fi Yaumil Jum’ati Wal Yaltihaa Min Shahihil Sunnati, Edisi Indonesia Petunjuk Nabi Tentang Amalan Pada Malam dan Siang Hari Jum’at, Penulis Umar Abdul Mun’im Salim, Penerjemah Abu Okasha, Penerbit Pustaka Azzam]

22. Disunnahkan untuk tidak puasa bagi yang kepayahan, dan dianjurkan puasa bagi yang mampu

Pertanyaan:

Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya puasa musafir padahal ia merasa berat ?

Jawaban:

Apabila puasa dirasa memberatkan dan membebaninya maka itu menjadi makruh hukumnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang pingsan, orang-orang disekitar beliau berdesak-desakan, beliau bertanya : “Kenapa orang ini?”. Mereka menjawab. “Dia berpusa”. Beliau bersabda : “Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk kebaikan”  [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang pingsan karena sangat panas, tidaklah termasuk kebaikan bahwa seseorang berpuasa kala bepergian (1946). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di kala bulan Ramadhan bagi musafir untuk tujuan selain maksiat (1115)]

 Adapun bila terasa berat atasnya puasa dengan kepayahan yang sangat maka wajib atasnya berbuka, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala orang banyak mengadukan kepada beliau bahwa mereka merasa berat berpuasa (tatkala bepergian, -pent) Nabi menyuruh mereka berbuka, lalu disampaikan lagi kepada beliau, “Sesungguhnya sebagian orang tetap berpuasa”, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mereka itu ahli maksiat! Mereka itu pelaku maksiat!”  [Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di bulan Ramadhan bagi musafir selain tujuan maksiat (1114)]

Sedangkan bagi orang yang tidak mengalami kepayahan untuk berpuasa, yang paling afdhal adalah tetap berpuasa meneladani Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam manakala beliau tetap berpuasa, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu, “Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan di panas terik yang menyengat, tiada seorangpun dari kami yang berpuasa kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah” [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang pingsan karena sangat panas, tidaklah termasuk kebaikan bahwa seseorang berpuasa kala bepergian (1946). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di kala bulan Ramadhan bagi musafir untuk tujuan selain maksiat (1115)]

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah, http://www.almanhaj.or.id/content/1959/slash/0

23. Disunnahkan bagi musafir untuk segera kembali ke keluarganya setelah selesai urusannya dan tanpa menunda-nunda.

Disunnahkan bagi seorang musafir apabila dia telah mencapai maksud dari perjalanannya tersebut agar segera kembali kepada keluarga. Tidak berdiam melebihi kebutuhannya. Dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Safar itu adalah bagian dari adzab, karena dengan safar ia terhalang untuk makan, minum, dan tidur. Maka jika telah selesai keperluannya maka hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari).  

Ibnu Hajar -rahimahullah- mengatakan :  “Hadits ini menunjukkan makruhnya berpisah dari keluarganya lebih dari keperluannya. Dan disunnahkan untuk segera kembali kepada keluarganya apalagi ditakutkan kalau-kalau isterinya terabaikan di saat kepergiannya. Diamnya berkumpul bersama keluarga akan memberikan kesejukan yang dapat membantu perbaikan baik agama atau duniawiyah. Lagi pula berkumpul bersama keluarga akan mendatangkan rasa kebersamaan dan kekuatan dalam pelaksaan ibadah” (Fathul Bari (3/730)). 

24. Makruh bagi seorang musafir pulang menjumpai keluarganya di malam hari tanpa menginformasikan sebelumnya.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk mengetuk pintu rumah istrinya pada malam hari.” Pada riwayat Muslim: “Jika salah seorang dari kalian datang dari suatu perjalanan, janganlah mengetuk pintu rumah istrinya hingga istrinya tersebut telah merapikan dan menyisir rambutnya.” Jadi sepantasnya bagi seorang musafir apabila dia kembali menjumpai istrinya untuk tidak mendatanginya di malam hari, sehingga ia tidak melihat apa yang dia benci dari penampilan istrinya yang tidak rapi.  

25. Disunnahkan shalat dua rakaat bagi musafir ketika kembali ke negerinya.

Diantara petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali dari suatu perjalanan maka yang pertama kali segera beliau lakukan shalat di masjid dua raka’at.

Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan : Bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apabila beliau tiba dari suatu perjalanan pada waktu dhuha,beliau mendatangi masjid lalu mengerjakan shalat dua raka’at sebelum beliau duduk “(HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Sumber: Minhajul Muslim,
Oleh: Asy-Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi

ETIKA MENCARI NAFKAH

ETIKA MENCARI NAFKAH

Oleh Ustadz Abu Ihsan Al Atsari Al Maidani

“Cari yang haram saja susah apalagi cari yang halal!”

Ungkapan di atas seolah telah menjadi legalitas untuk mencari harta dengan cara-cara yang tak halal. Begitulah sebagian kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat. Khususnya, dalam urusan mencari rezeki, hanya sedikit yang mau peduli dengan rambu-rambu syari’at.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan perilaku semacam ini sebagaimana tersebut dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

“Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram”. [HR Bukhari].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menyampaikan ancaman terhadap orang-orang yang memakan harta yang haram. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya”. [HR Ahmad dan Ad Darimi].

Di dalam Al Qur’an, Allah marah terhadap orang-orang Yahudi, karena sifat mereka yang suka memakan harta haram. Allah berfirman:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

 
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, (lagi) banyak memakan yang haram”. [Al Maidah:42].

Al Qurthubi, dalam tafsirnya menyebutkan, bahwa salah satu bentuk memakan yang haram adalah menerima suap.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya mencari harta yang halal. Pasalnya, ada dua pertanyaan yang terarah berkaitan dengan harta itu, tentang asal harta dan bagaimana membelanjakannya. Dalam hadits Abu Barzah Al Aslami Radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda:

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ جَسَدِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا وَضَعَهُ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ

“Tidak akan bergeser tapak kaki seorang hamba pada hari Kiamat, sampai ia ditanya tentang empat perkara. (Yaitu): tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang jasadnya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya darimana ia mendapatkannya dan kemanakah ia meletakkannya, dan tentang ilmunya, apakah yang telah ia amalkan”. [HR At Tirmidzi dan Ad Darimi].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kita dalam banyak hadits, urgensi mencari rezeki yang halal ini. Dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda (artinya): Tidak ada satu pun amalan yang mendekatkan kalian ke surga, melainkan telah aku perintahkan kalian kepadanya. Dan tidak ada satu pun amalan yang mendekatkan kalian ke neraka, melainkan aku telah melarang kalian darinya. Janganlah kalian menganggap rezeki kalian terhambat. Sesungguhnya, Malaikat Jibril telah mewahyukan ke dalam hati sanubariku, bahwa tidak ada seorang pun meninggalkan dunia ini, melainkan setelah sempurna rezekinya. Bertakwalah kamu kepada Allah, wahai sekalian manusia. Carilah rezeki dengan cara yang baik. Jika ada yang merasa rezekinya terhambat, maka janganlah ia mencari rezki dengan berbuat maksiat, karena karunia Allah tidaklah di dapat dengan perbuatan maksiat. [HR Al Hakim dan selainnya].

Demikian pula hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda:

لاَ تَسْتَبْطِئُوْاالرِّزْقَ, فَإِنَّهُ لَنْ يَمُوْتَ العَبْدُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ رِزْقٍ هُوَ لَهُ, فَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ, أَخْذِ الحَلاَلِ وَ تَرْكِ الحَرَامِ

“Janganlah menganggap rezki kalian lambat turun. Sesungguhnya, tidak ada seorang pun meninggalkan dunia ini, melainkan setelah sempurna rezkinya. Carilah rezki dengan cara yang baik (dengan) mengambil yang halal dan meninggalkan perkara yang haram”.[1]

Hadits-hadits di atas memerintahkan kita agar memeriksa setiap rezeki yang telah kita peroleh. Kita harus bersiap diri dengan dua pertanyaan, darimana harta itu diperoleh dan kemana dibelanjakan? Oleh karena itu, kita mesti mengambil yang halal dan menyingkirkan yang haram. Bahkan harta yang mengandung syubhat, hendaknya juga kita jauhi.

Dalam sebuah hadits dari An Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah menyatakan:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas. Diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia akan terjerumus kepada perkara haram”. [Muttafaqun ‘alaihi].

Rasulullah Shalallalhu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat telah mencontohkan prinsip penting tersebut secara langsung. Betapa ketatnya mereka dalam memperhatikan urusan rezeki ini. Mereka selalu memastikan dengan sungguh-sungguh, apakah rezeki yang mereka peroleh itu halal lagi baik, ataukah haram. Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik Radhiayallahu ‘anhu diceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kurma di jalan. Maka Beliau bersabda:

لَوْلَا أَنْ تَكُونَ مِنْ صَدَقَةٍ لَأَكَلْتُهَا

“Andaikata saya tidak khawatir kurma itu dari harta sedekah, niscaya saya makan”. [Muttafaqun ‘alaihi]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah, bahwa Beliau Shallallahu ‘alaiohi wa sallam bersabda:

إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً فَأُلْقِيهَا

“Saat aku pulang ke rumah, aku dapati sebutir kurma jatuh di atas tempat tidurku. Kemudian kurma itu kuambil untuk kumakan. Namun aku khawatir kurma itu adalah kurma sedekah (zakat), maka aku pun membuangnya.[2]

Masih dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Al Hasan bin Ali Radhiyallahu ‘anhum mengambil sebiji kurma dari harta zakat, lalu memasukkannya ke dalam mulutnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Cih, cih!” [3] yaitu mengeluarkan dan membuangnya. Kemudian Beliau berkata:

أَمَا شَعَرْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ

“Tidakkah engkau tahu bahwa kita tidak boleh memakan harta zakat?”. [4]

Diriwayatkan dari Abul Hauraa’, bahwa ia bertanya kepada Al Hasan Radhiyallahu ‘anhuma : “Adakah sesuatu yang engkau ingat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Al Hasan menjawab,”Aku masih ingat, (yaitu) ketika aku mengambil sebiji kurma dari harta zakat, lalu aku masukkan ke dalam mulutku. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan kurma itu beserta saripatinya, lalu mengembalikannya ke tempat semula. Ada yang berkata: ‘Wahai, Rasulullah. Tidaklah mengapa kurma itu dimakan oleh bocah kecil ini?’ Rasulullah n berkata: ‘Sesungguhnya, keluarga Muhammad tidak halal memakan harta zakat’.”

Ini merupakan sikap wara’, menghindari sesuatu yang masih meragukan statusnya. Dan coba lihat, bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendidik cucu Beliau, Al Hasan agar tidak memakan dari harta yang haram. Begitu pula para sahabat.

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha bercerita, bahwa Abu Bakar memiliki budak yang ditugaskan harus membawa bekal untuknya setiap hari. Dan Abu Bakar selalu makan dari bekal itu. Pada suatu hari, budak itu datang membawa makanan. Maka Abu Bakar menyantapnya. Kemudian budak itu bertanya: “Tahukah tuan, darimana makanan itu?” Abu Bakar balik bertanya,”Mengapa?” Budak itu berkata,”Pada masa jahiliyah dahulu, aku pernah berlagak menjadi dukun untuk mengobati seseorang, padahal aku tidak mengerti perdukunan, hanya semata-mata untuk menipunya. Lalu ia bertemu lagi denganku dan memberiku makanan yang engkau makan itu,” Maka spontan Abu Bakar memasukkan jarinya ke dalam mulut dan mengorek-ngoreknya sehingga memuntahkan semua isi perutnya”. [HR Bukhari].

Syariat juga memperhatikan hal-hal semacam ini, yaitu anjuran meninggalkan sesuatu yang masih diragukan status kehalalannya demi menjaga diri dari perkara haram.

Diriwayatkan dari ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku:

إِذَا أَرْسَلْت كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهِ، فإنْ أمْسَكَ عَلَيْكَ فأَدْرَكْتَهُ حَيّاً فاذْبحهُ، وَإِنْ أَدْرَكْتهُ قَدْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ، وَإنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْباً غَيْرهُ وَقَد قَتَلَ فَلاَ تأكُلْ، فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي أَيُهُما قَتَلَهُ

“Apabila kamu lepaskan anjingmu, maka ucapkanlah bismillah. Jika ia menangkap seekor hewan buruan yang masih hidup untukmu, maka sembelihlah hewan tersebut. Apabila kamu dapati hewan itu sudah mati, sementara anjing itu tidak memakannya, maka silahkan makan. Tetapi apabila kamu dapati ada anjing lain yang ikut membunuh hewan buruan itu, maka jangan kamu makan, karena kamu tidak tahu anjing mana yang telah membunuh hewan tersebut”. [Muttafaqun ‘alaihi].

Sebab, ada kemungkinan anjing lain yang ikut membunuh hewan tersebut tidak dilepas dengan mengucapkan bismillah sehingga tidak halal dimakan.

PRASYARAT MENCARI NAFKAH
Seseorang yang akan mencari nafkah, baik sebagai pedagang, pekerja upahan, pegawai atau profesi lainnya, hendaklah memperhatikan dua perkara penting berikut ini:

Pertama : Ilmu.
Berilmu sebelum berkata dan berbuat! Ini adalah prinsip yang sudah disepakati bersama. Namun dalam prakteknya, prinsip ini hanya tinggal prinsip. Berapa banyak orang-orang yang menganut prinsip ini, justru melanggarnya, apalagi orang-orang yang tidak mengetahuinya.

Demikian pula dalam masalah jual beli. Seseorang hendaklah memahami apa saja yang wajib dia ketahui berkaitan dengan amalan yang akan dia kerjakan.
Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah melarang para pedagang (pelaku pasar) yang tidak mengetahui hukum-hukum jual beli untuk memasuki pasar. Minimal, ia harus mengerti hal-hal penting yang wajib diketahuinya. Sebagai contoh, sebagai pedagang, ia harus mengetahui waktu-waktu larangan untuk berjual beli. Misalnya, pada waktu akan ditunaikan shalat Jum’at. Dasarnya ialah firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. [Al Jumu’ah: 9].

Demikian pula, ia mesti tahu tempat-tempat larangan untuk berjual beli, masjid misalnya. Dasarnya ialah hadits riwayat ‘Abdullah bin ‘Amru Radhiyallahu ‘anhu , bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm melarang berjual beli di dalam masjid. [HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah].

Seorang pedagang juga harus tahu barang apa saja yang dilarang diperjual-belikan. Misalnya, minuman keras, bangkai, anjing, babi dan lainnya. Dasarnya ialah hadits Abu Hurairah z bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَ جَلَّ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan mengharamkan hasil jual beli khamr, mengharamkan bangkai dan hasil jual beli bangkai, dan mengharamkan babi serta mengharamkan hasil jual beli babi”. [5]

Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَمَنُ الخَمْرِ حَرَامٌ, وَمَهْرُ البَغْيِ حَرَامٌ, وَثَمَنُ الكَلْبِ حَرَامٌ, وَ الكُوْبَةُ حَرَامٌ, وَإِنْ أَتَاكَ صَاحِبُ الكَلْبِ يَلْتَمِسُ ثَمَنَهُ فَأَمْلَأ يَدَيْهِ تُرَابًا وَ الخَمْرُ وَ المَيْسِرُ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Hasil penjualan khamr haram, hasil melacur haram, hasil penjualan anjing haram, main dadu haram. Apabila pemilik anjing datang kepadamu meminta hasil penjualan anjingnya, maka sesungguhnya ia telah memenuhi kedua tangannya dengan tanah. Khamr, judi dan setiap minuman yang memabukkan adalah haram”.[6]

Seorang pedagang juga dilarang berlaku curang dalam timbangan dan takaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ {1} الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ {2} وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”. [Muthaffifiin:1-3].

Semua itu hanya dapat diketahui dengan ilmu. Dan masih banyak lagi perkara lain yang berkaitan dengan larangan-larangan dalam jual beli yang harus diketahui seorang pedagang, baik menyangkut waktu, tempat, barang, etika dan tata caranya.

Sebagai pegawai, seseorang juga harus mengetahui apa saja yang dilarang berkaitan dengan pekerjaannya. Misalnya, seorang pegawai dilarang mengambil hadiah saat tugas atau dinas, karena hal itu termasuk ghulul (komisi) yang diharamkan. Diriwayatkan dari Abu Humaid As Saa’idi Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah berkata:

هَدَايَا العُمَّال غُلُوْلٌ

“Hadiah bagi para amil (pegawai) termasuk ghulul! [7] [Hadits shahih. Telah dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albaani dalam Irwaaul Ghalil 2622].

Tentu saja, bila seseorang tidak mengetahui hal-hal tersebut ia bisa terjatuh ke dalam perkara haram.

Kedua : Takwa.
Takwa adalah sebaik-baik bekal. Pedagang, pegawai atau apapun profesinya harus memiliki bekal takwa. Secara umum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan dan mengancam para pedagang dengan sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

التُّجَّارُ هُمُ الفُجَّارُ

“Para pedagang itu kebanyakannya orang-orang fajir”. [8]

Pedagang yang fajir, yaitu pedagang yang tidak mengindahkan rambu-rambu syariat. Sehingga ia jatuh ke dalam larangan-larangan, seperti bersumpah palsu untuk melariskan dagangan, menipu, khianat, curang dan lain-lain.

Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm memuji pedagang yang jujur lagi bertakwa. Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ

“Pedagang yang jujur lagi terpercaya akan bersama para nabi, kaum shiddiq dan para syuhada”. [HR At Tirmidzi, Al Hakim, dan Ad Darimi.

JADI, KEJUJURAN DAN AMANAH MERUPAKAN BUAH DARI TAKWA
Demikian pula pegawai, harus berbekal takwa. Maraknya kasus-kasus korupsi, suap-menyuap, kecurangan, merupakan akibat hilangnya ketakwaan. Sehingga membuat seseorang menjadi gelap mata saat melihat gemerlap dunia.

Sebagian orang ada yang berprinsip, carilah harta sebanyak-banyaknya meski dengan cara-cara yang haram, seperti korupsi, suap, penipuan, kecurangan dan lainnya. Nanti setelah terkumpul harta yang banyak, baru berbuat baik, bersedekah dan lain sebagainya. Prinsip dan anggapan seperti ini jelas salah. Sebab Allah Maha Baik dan tidak menerima, kecuali yang baik-baik.
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَمَعَ مَالاً حَرَامًا ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ وَ كَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

“Barangsiapa mengumpulkan harta haram kemudian menyedekahkannya, maka ia tidak memperoleh pahala darinya dan dosanya terbebankan pada dirinya”.[9]

Sedekah dan kebaikannya itu tidak bernilai sedikit pun di sisi Allah. Dia tetap terbebani dosa karena telah mengumpulkan harta melalui cara yang haram. Jadi, anggapan seperti di atas jelas keliru.

Demikianlah dua perkara penting yang harus dimiliki, yaitu ilmu dan ketakwaan. Jadilah pedagang atau pegawai yang berilmu dan bertakwa, sebab ilmu dan takwa itu merupakan kunci kesuksesan dalam mencari rezeki yang halal lagi baik.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016-sumber:almanhaj.or.id]
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (3239 dan 3241), Al Hakim (II/4), Al Baihaqi (V/264 dan 265), Abu Nu’aim dalam Al Hilyah (III/156-157) dari jalur Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir.
[2]. Hadits riwayat Al Bukhaari (2431) dan Muslim (1070), ada penyerta lain dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.
[3]. Kata-kata untuk menegur anak-anak dari kotoran. Maksudnya, buang dan keluarkanlah benda itu!
[4]. HR Bukhari (1491) dan Muslim (1069).
[5]. Hadits shahih, diriwayatkan Abu Dawud (3485) dan yang lainnya.
[6]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ath Thabraani dalam Al Kabir (12601) secara lengkap. Diriwayatkan juga oleh Abu Dawud (3482), Ahmad (I/274-278 dan 289-350) dan Ath Thayaalisi (2755) secara terpisah.
[7]. Ghulul, artinya mengambil harta yang bukan haknya secara khianat.
[8]. Dishahihkan oleh Al Albaani dalam Silsilah Ahaadiits Ash Shahihah, jilid pertama.
[9]. Hadits shahih lighairihi, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (3367) dari jalur Darraj Abu Samah dari Ibnu Hujairah dari Abu Hurairah.

Cerminan diri anda

Oleh: Ustadz Abu Ahmad Said Yai, Lc

Sangat mudah mengetahui seperti apa cerminan diri Anda. Cukup dengan melihat bersama siapa saja Anda sering bergaul, seperti itulah cerminan diri Anda.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 (الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ (أخيه) الْمُؤْمِنِ)

 Artinya : “Seorang mukmin cerminan dari saudaranya yang mukmin.”[1]

Kalau seorang biasa berkumpul dengan seorang yang hobinya berjudi, maka kurang lebih dia itu seperti itu juga. Begitu pula sebaliknya, kalau dia biasa berkumpul dengan orang yang rajin shalat berjamaah, maka kurang lebih dia seperti itu. Allah subhanahu wa ta’ala mencptakan ruh dan menciptakan sifat-sifat khusus untuk ruh tersebut. Di antara sifat-sifat ruh adalah dia tidak mau berkumpul dengan selain jenisnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 (الأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ)

Artinya: “Ruh-ruh itu bagaikan pasukan yang berkumpul (berkelompok). Oleh karena itu, jika mereka saling mengenal maka mereka akan bersatu, dan jika saling tidak mengenal maka akan berbeda (berpisah).”[2]

Memilih teman yang baik adalah sesuatu yang tak bisa dianggap remeh. Karena itu, Islam mengajarkan agar kita tak salah dalam memilihnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

(الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ)

Artinya : “Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Oleh karena itu, salah satu di antara kalian hendaknya memperhatikan siapa yang dia jadikan teman.”[3]

Tidak ragu lagi, seorang teman memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap temannya. Teman bisa mempengaruhi agama, pandangan hidup, kebiasaan dan sifat-sifat seseorang. Syaikh ‘Abdulmuhsin Al-Qaasim[4] berkata, “Sifat manusia adalah cepat terpengaruh dengan siapa dia bergaul (berinteraksi). Manusia bisa terpengaruh bahkan dengan seekor binatang ternak.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 (الْفَخْرُ وَالْخُيَلَاءُ فِي الْفَدَّادِينَ أَهْلِ الْوَبَرِ وَالسَّكِينَةُ فِي أَهْلِ الْغَنَمِ)

Artinya : “Kesombongan dan keangkuhan terdapat pada orang-orang yang meninggikan suara di kalangan pengembala unta. Dan ketenangan terdapat pada pengembala kambing”[5]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa, di dalam pengembalaan unta terdapat kesombongan dan keangkuhan serta di dalam pengembalaan kambing terdapat ketenangan. Jika dengan hewan saja, yang dia itu tidak punya akal dan Anda tidak tahu apa maksud dari suaranya, manusia bisa terpengaruh …maka bagaimana pendapat Anda dengan orang yang bisa bicara dengan Anda, paham perkataan Anda, bahkan terkadang membohongi dan mengajak Anda kepada hawa nafsunya serta menghiasi Anda dengan syahwat? Bukankan dia itu lebih berpengaruh?”[6]

Setelah mengetahui betapa pentingnya memilih teman yang baik. Penulis menasihati diri penulis sendiri dan pembaca yang budiman agar memilih teman-teman yang memiliki sifat-sifat terpuji, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Benar aqidahnya

Ini menjadi syarat mutlak dalam memilih teman. Dia harus beragama Islam dan beraqidah ahlus-sunnah wal-jamaa’ah. Tidakkah kita semua tahu cerita wafatnya Abu Thalib, pamannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Ketika dia terbaring dan akan meninggal. Di sampingnya ada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ya Pamanku! Katakanlah laa ilaaha illallaah! Satu kalimat yang dengannya saya bisa menjadi saksi di hadapan Allah.” Maka mereka berdua berkata, “Ya Abu Thalib! Apakah kamu membenci agamanya Abdul-Muththalib?” Senantiasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “menawarkan” kalimat itu dan mereka juga terus mempengaruhinya. Sampai akhirnya dia tidak mau mengucapkan laa ilaaha illallaah dan tetap memilih agama Abdul-Muththalib.[7] Cobalah lihat buruknya pengaruh orang-orang yang ada di sekitarnya! Padahal Abu Thalib sudah membenarkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hatinya.

2. Selamat manhajnya

Ini juga menjadi sifat mutlak yang kedua. Oleh karena itu, Islam melarang berteman dengan Ahlul-bid’ah dan Ahlul-hawa’. Ibnu ‘Abbaas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kalian duduk-duduk dengan ahlulhawa! Sesungguhnya duduk-duduk dengan mereka menyebabkan penyakit di dalam hati (yaitu bid’ah ).”[8]

Bagaimana mungkin seorang ahlus-sunnah berkelompok dengan ahlul-bid’ah dan ahlul-hawa’ dengan prinsip kebersamaan? Tidaklah persatuan yang diserukan kecuali persatuan yang semu.

3. Taat beribadah dan menjauhi perbuatan maksiat

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

{وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ}

 Artinya: “Sabarkanlah dirimu bersama orang-orang yang berdoa kepada Allah, pada waktu pagi dan petang, (yang mereka itu) menginginkan wajah-Nya.” (QS Al-Kahfi: 28)

Ibnu Katsiir di dalam tafsirnya menafsirkan ayat ini, “Duduklah bersama orang-orang yang mengingat Allah, yang ber-tahliil (mengucapkan laa ilaaha illallaah), memuji, ber-tasbiih (mengucapkan subhaanallah), bertakbir (mengucapkan Allaahu akbar) dan memohon pada-Nya di waktu pagi dan petang di antara hamba-hamba Allah, baik mereka itu orang-orang miskin atau orang-orang kaya, baik mereka itu orang-orang kuat atau orang-orang yang lemah.”

4. Baik akhlak dan tutur katanya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 (أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا)

Artinya: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah mukmin yang paling baik akhlaknya”[9]

Al-Ahnaaf bin Qais berkata, “Kami dulu selalu mengikuti Qais bin ‘Aashim. Kami belajar darinya kesabaran dan kemurahan hati sebagaimana kami belajar fiqh.”[10]

5. Suka menasehati dalam kebaikan

 Teman yang baik tentu tidak senang jika temannya jatuh dalam perbuatan dosa. Jika Anda memiliki teman, tetapi dia tidak pernah menegur Anda ketika Anda melakukan kesalahan, maka perlu dipertanyaan apakah dia benar-benar teman sejati? Salah satu ciri orang yang tidak rugi sebagaimana disebutkan oleh Allah di dalam Surat Al-’Ashr yaitu orang-orang yang saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ)

 Artinya: “Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sampai dia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri.”[11]

6. Zuhud dengan dunia dan jauh keinginannya dari mengejar-ngejar kedudukan

 Teman yang baik tentu tidak akan menyibukkan saudaranya dengan hal-hal yang sifatnya duniawi. Seperti sibuk membicarakan model-model handphone, model-model mobil mewah dll. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zuhudlah terhadap dunia maka Allah akan mencintaimu. Dan Zuhudlah terhadap apa-apa yang dimiliki manusia, maka manusia akan mencintaimu.”[12]

7. Banyak ilmu atau dapat berbagi-bagi ilmu dengannya

 Tidak salah lagi, berteman dengan orang-orang yang punya dan mengamalkan ilmu agama akan memberi pengaruh yang besar pada diri kita.

8. Berpakaian yang islami

Teman yang baik selalu memperhatikan pakaiannya, baik dari segi keislamian, kebersihan dan kerapiannya. Syakh Bakr Abu Zaid berkata di kitab hilyah-nya, “Perhiasan yang tampak menunjukkan kecondongan hati. Orang-orang akan mengelompok-ngelompokkanmu dengan melihat pakaianmu…Maka pakailah pakaian yang menghiasimu dan tidak menjelekkanmu, dan tidak menjadikan suatu cela di dalam pembicaraan orang atau suatu ejekan bagi tukang-tukang ejek.”[13]

9. Selalu menjaga kewibawaan dan kehormatan dirinya dari hal-hal yang tidak layak di pandangan masyarakat

 Teman yang baik selalu menjaga dirinya dari hal-hal itu, kendapti pun hal-hal tersebut adalah perkara-perkara yang diperbolehkan dalam agama. Kalau seandainya suatu daerah menganggap bahwa main billiard (bola sodok) adalah suatu yang ‘aib, maka tidak sepantasnya berteman dengan orang-orang yang suka bermain permainan itu.

 Betapa indah ucapan Imam Asy-Syaafi’i:

 لَوْ أَنَّ اْلمَاءَ اْلبَارِدَ يَثْلَمُ مِنْ مُرُوْءَتِيْ شَيْئًا مَا شَرِبْتُ اْلمَاءَ إلَّا حَارًّا

Artinya: “Seandainya air yang dingin merusak sesuatu dari kewibawaanku (kehormatanku) maka saya tidak akan minum air kecuali yang panas saja.”[14]

10. Tidak banyak bergurau dan meninggalkan hal-hal yang tak bermanfaat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 (مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ)

Artinya: “Di antara ciri baiknya keislaman seseorang yaitu dia meninggalkan hal-hal yang tak bermanfaat baginya.”[15]

Memang kelihatannya agak sulit mendapatkan teman yang seperti disebutkan di atas. Akan tetapi, dengan izin Allah subhanahu wa ta’ala kemudian dengan usaha yang kuat serta doa kepada Allah, kita akan mendapatkan orang-orang seperti itu. Lingkungan yang islami sangat mendukung untuk mendapatkan orang-orang seperti itu. Apalagi di lingkungan pondok pesantren, banyak sekali orang-orang soleh yang sangat baik sekali untuk dijadikan teman. Perlu menjadi catatan, bukan berarti kita tidak bergaul dengan orang-orang di sekitar kita. Bukan berarti kita tidak bergaul dengan orang kafir, ahlul-bid’ah, orang-orang fasik dan seterusnya. Akan tetapi, Kita harus tetap berdakwah. Kita harus melihat maslahat/kebaikan dan mudarat/keburukan yang akan terjadi pada diri kita dan orang orang lain di sekitar kita pada saat kita bergaul dengan mereka. Jika pergaulan kita dengan mereka mendatangkan manfaat yang besar bagi mereka, maka kita harus bergaul dengan mereka. Begitu pula sebaliknya, jika tidak mendatangkan manfaat tetapi justru mendatangkan mudharat bagi diri kita, maka kita tidak boleh bergaul dengan mereka. Syaikh Ibnu Al-’Utsaimin berkata, “Jika di dalam pergaulan dengan orang-orang fasik menjadikan sebab datangnya hidayah baginya, maka tidak mengapa berteman dengannya. Kamu undang dia ke rumahmu, kamu datang ke rumahnya atau kamu jalan-jalan bersamanya, dengan syarat tidak mengotori kehormatan dirimu di pandangan masyarakat. Betapa banyak orang-orang fasik mendapatkan hidayah dengan berteman dengan orang-orang yang baik.”[16]

 Di dalam masyarakat jika Anda tidak memilih teman yang baik, maka tinggal pilih! Andakah yang akan mempengaruhi orang-orang untuk menjadi lebih baik atau Andakah yang akan dipengaruhi oleh orang-orang untuk menjadi lebih buruk? Ingat! Tidak ada pilihan yang ketiga. Mudah-mudahan bermanfaat untuk semua. Amin.

 ——————————————————————————–

 [1] HR Al-Bukhaari di Al-Adabul-Mufrad no. 239 dan Abu Daawud no. 4918, dihasankan oleh Syaikh Al-Albaani di Ash-Shahiihah no. 926

[2] HR Al-Bukhaari 3336 dan Muslim no. 6708

 [3] HR Abu Daawud no. 4833 dan At-Tirmidzi no. 2378, di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albaani di Ash-Shahiihah no. 927

 [4] Beliau adalah imam di Masjid Nabawi dan hakim di Mahkamah Syariah di Madinah.

 [5] HR Al-Bukhaari no. 3499 dan Muslim no. 187

 [6] Khuthuwaat ila As-Sa’aadah hal. 141

 [7] Lihat Al-Bukhaari no. 1360, Muslim no. 131 dan An-Nasaa’i no.2034

[8] Asy-Syarii’ah lil-Ajury hal. 61dan Al-Ibanah Al-kubra libni Baththah jilid 2 hal. 438, dinukul dari Mauqif Ahlissunnah wal-jamaah min ahlil-hawa’ wallbida’ li Syaikina Ibrahim Ar-Ruhaily jilid 2 hal. 535

 [9] HR Abu Daawud no. 4682dan At-Tirmidzi no.1163 di-hasanshahih-kan oleh Syaikh Al-Albaani di Ash-Shahiihah no. 284

 [10] Al-’Afwu wa Al-A’dzar libni Ar-Raqqam dinukil dari Su’ulkhuluq liMuhammad Ibrahim Al-Hamd hal. 134

 [11] HR Al-Bukhaari no. 13, Muslim no. 40 , An-Nasaa’i no.5031, At-Tirmidzi no.2515 dan Ibnu Maajah no. 66

 [12] HR Ibnu Maajah no. 4102, di-shahiih-kan oleh Syaikh Al-Albaani di Ash-Shahiihah no.944

 [13] At-Ta’liq Ats-Tsamin lisy-Syaikh Al-Utsaimin hal. 107

 [14] Manaaqib Asy-Syaafi’i li-Ar-Raazy hal 85 dinukil dari Ma’aalim fi thariiq thalabil’ilm hal. 166

 [15] HR At-Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976, di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albany di takhrij Ath-Thahawiyyah hal. 276

[16] At-Ta’liqutstsamin ‘ala syarhi ibni Al’Utsaimin lihilyati thalabil’ilmi hal. 24

Jagalah Pandanganmu

“Mencuci mata” sudah menjadi kebiasaan dan budaya banyak orang terutama di kalangan para muda. Nongkrong di pinggir jalan untuk “mencuci mata”, menikmati pemandangan alam yang indah dan penuh pesona sudah menjadi adat sebagian orang. Namun yang menjadi pertanyaan adalah alam apakah yang sedemikian indahnya sehingga menjadikan para pemuda begitu banyak yang tertarik dan terkadang mereka nongkrong hingga berjam-jam? Ternyata alam tersebut adalah wajah manis para wanita. Apalagi sampai terlontar dari sebagian mereka pemahaman bahwa memandang wajah manis para wanita merupakan ibadah dengan dalih, “Saya tidaklah memandang wajah para wanita karena sesuatu (hawa nafsu), namun jika saya melihat mereka saya berkata, “Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”[1]

Ini jelas merupakan racun syaithan yang telah merasuk dalam jiwa-jiwa sebagian kaum muslimin. Pada hakekatnya istilah yang mereka gunakan (cuci mata) merupakan istilah yang telah dihembuskan syaithan pada mereka. Istilah yang benar adalah “Ngotori mata”.

Kebiasaan yang sudah merebak seantero dunia ini memang sulit untuk ditinggalkan. Bukan cuma orang awam saja yang sulit untuk meninggalkannya bahkan betapa banyak ahli ibadah yang terjerumus ke dalam praktek “ngotori mata” ini. Masalahnya alam yang menjadi fokus pandangan sangatlah indah dan dorongan dari dalam jiwa untuk menikmati pesona alam itupun sangat besar.
Oleh karena itu penulis mencoba untuk memaparkan beberapa perkara yang berkaitan dengan hukum pandangan, semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan juga bagi saudara-saudaraku para pembaca yang budiman.

Fadhilah menjaga pandangan

Menjaga pandangan mata dari memandang hal-hal yang diharamkan oleh Allah merupakan akhlak yang mulia, bahkan Rasulullah r menjamin masuk surga bagi orang-orang yang salah satu dari sifat-sifat mereka dalah menjaga pandangan.
Abu Umamah berkata,”Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اُكْفُلُوا لِي بِسِتٍ أَكْفُلْ لَكُمْ بِالْجَنَّةِ, إِذَا حَدَّثَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَكْذِبْ, وَ إِذَا اؤْتُمِنَ فَلاَ  يَخُنْ, وَ إِذَا وَعَدَ فَلاَ يُخْلِفْ, غُضُّوْا أَبْصَارَكُمْ, وَكُفُّوْا أَيْدِيَكُمْ, وَاحْفَظُوْا فُرُوْجَكُمْ

“Berilah jaminan padaku enam perkara, maka aku jamin bagi kalian surga. Jika salah seorang kalian berkata maka janganlah berdusta, dan jika diberi amanah janganlah berkhianat, dan jika dia berjanji janganlah menyelisihinya, dan tundukkanlah pandangan kalian, cegahlah tangan-tangan kalian (dari menyakiti orang lain), dan jagalah kemaluan kalian.”[2]

Bahkan orang jahiliyahpun mengetahui bahwa menjaga pandangan adalah akhlak yang mulia. Berkata ‘Antarah bin Syaddad seorang penyair di zaman jahiliyah:

وَأَغُضُّ طَرْفِي مَا بَادَتْ لِي جَارَتِي           حَتَّى يُوَارِيَ جَارَتِي مَأْوَاهَا

“Dan akupun terus menundukkan pandanganku tatkala tampak istri tetanggaku sampai masuklah dia ke rumahnya”[3]
Syaikh Abdurrazzaq bin Abdilmuhsin Al-’Abbad –Hafidzohumulloh- berkata,”Inilah salah satu akhlak mulia yang dipraktekkan oleh orang pada zaman jahiliyah, namun yang sangat memprihatinkan justru kaum muslimin di zaman sekarang meninggalkannya.”

Menjaga pandangan di zaman sekarang ini sangatlah sulit

Menjaga pandangan dari hal-hal yang dilarang memang perkara yang sangat sulit apalagi di zaman sekarang ini. Hal-hal yang diharamkan untuk dipandang hampir ada disetiap tempat, di pasar, di rumah sakit, di pesawat, bahkan di tempat-tempat ibadah. Majalah-majalah, koran-koran, televisi (ditambah lagi dengan adanya parabola), gedung-gedung bioskop penuh dengan gambar-gambar seronok dan porno alias para wanita yang berpenampilan vulgar. Wallahul Musta’an…

Bagaimana para lelaki tidak terjebak dengan para wanita yang aslinya merupakan keindahan kemudian bertambah keindahannya tatkala para wanita tersebut menghiasi diri mereka dengan alat-alat kecantikan, dan lebih bertambah lagi keindahannya jika yang menghiasi adalah syaithan yang memang ahli dalam menghiasi para wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata

المَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaitan memandangnya”[4]

Berkata Al-Mubarokfuuri, “Yaitu syaitan menghiasi wanita pada pandangan para lelaki, dan dikatakan (juga) maksudnya adalah syaitan melihat wanita untuk menyesatkannya dan (kemudian) menyesatkan para lelaki dengan memanfaatkan wanita tersebut sebagai sarana…”[5]

Diantara penyebab terjangkitinya banyak orang dengan penyakit ini, bahkan menimpa para penuntut ilmu, karena sebagian mereka telah dibisiki syaithan bahwasanya memandang wanita tidaklah mengapa jika tidak diiringi syahwat. Atau ada yang sudah mengetahui bahwasanya hal ini adalah dosa namun masih juga menyepelekannya. Yang perlu digaris bawahi adalah banyak sekali orang yang terjangkit penyakit ini dan  mereka terus dan sering melakukannya dengan tanpa merasa berdosa sedikitpun, atau minimalnya mereka tetap meremehkan hal ini, padahal ada sebuah kaedah penting yang telah kita ketahui bersama yaitu

لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الإصْرَار

Tidak lagi disebut dosa kecil jika (perbuatan maksiat itu) dilakukan terus menerus.[6]
Hukum memandang wajah wanita yang bukan mahram.

Dari Jarir bin Abdillah radliyallahu ‘anhu , ia berkata,
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجَاءَةِ, فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَِصْرِفَ بَصَرِيْ

“Saya bertanya  kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau memerintahan aku untuk memalingkan pandanganku”[7]

Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,
يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ

“Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)”[8]

Dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membonceng Al-Fadl lalu datang seorang wanita dari Khots’am. Al-Fadl memandang kepada wanita tersebut –dalam riwayat yang lain, kecantikan wanita itu menjadikan Al-Fadl kagum- dan wanita itu juga memandang kepada Al-Fadl, maka Nabipun memalingkan wajah Al-Fadl kearah lain (sehingga tidak memandang wanita tersebut)…”[9]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkan wajah Al-Fadl sehingga tidak lagi memandang wajah wanita tersebut, jelaslah hal ini menunjukan bahwa memandang wajah seorang wanita (yang bukan mahram) hukumnya haram.[10]

Bahayanya Tidak Menjaga Pandangan Mata.

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
العَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظْرُ
“Dua mata berzina, dan zina keduanya adalah pandangan”[11]

Penamaan zina pada pandangan mata terhadap hal-hal yang haram merupkan dalil yang sangat jelas atas haramnya hal tersebut dan merupakan peringatan keras (akan bahayanya), dan hadits-hadits yang semakna hal ini sangat banyak[12]

Allah berfirman,
قلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ….
Katakanlah kepada para lelaki yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”, dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka…..

Hingga firman Allah diakhir ayat…
وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ جَمِيْعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Dan bertaubatlah kalian sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman semoga kalian beruntung. (An-Nuur 30-31)

Berkata Syaikh Utsaimin,“Ayat ini merupakan dalil akan wajibnya bertaubat karena tidak menundukan pandangan dan tidak menjaga kemaluan -menundukkan pandangan yaitu dengan menahan pandangan dan tidak mengumbarnya- karena tidak menundukkan pandangan dan tidak menjaga kemaluan merupakan sebab kebinasaan dan sebab kecelakaan dan timbulnya fitnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita.[13]

وَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاء
Dan sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa bani Israil adalah fitnah wanita.[14]

Oleh karena itu musuh-musuh Islam bahkan musuh-musuh Allah dan RasulNya dari golongan Yahudi, Nasrani, orang-orang musyrik, dan komunis, serta yang menyerupai mereka dan merupakan antek-antek mereka , mereka semua sangat ingin untuk menimpakan bencana ini kepada kaum muslimin dengan (memanfaatkan) para wanita. Mereka mengajak kepada ikhtilath (bercampur baur) antara para lelaki dan para wanita dan menyeru kepada moral yang rusak. Mereka mempropagandakan hal itu dengan lisan-lisan mereka, dengan tulisan-tulisan mereka, serta dengan tindak-tanduk mereka -Kita berlindung kepada Allah- karena mereka mengetahui bahwa fitnah yang terbesar yang menjadikan seseorang melupakan Robnya dan melupakan agamanya hanyalah terdapat pada wanita.[15]
Dan para wanita memberi fitnah kepada para lelaki yang cerdas sebagaimana sabda Nabi,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَ دِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

“Tidak pernah aku melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang lebih membuat hilang akal seorang lelaki tegas dari pada salah seorang dari kalian (wahai para wanita)”.[16]

Apakah engkau ingin (penjelasan) yang lebih jelas dari (penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang gamblang) ini?

Tidak ada yang lebih dari para wanita dalam hal melalaikan akal seorang laki-laki yang tegas, lalu bagiamana dengan pria yang lemah, tidak memiliki ketegasan, tidak memiliki semangat, tidak memiliki agama dan kejantanan? Tentunya lebih parah lagi.

Namun seorang pria yang tegas dibuat “teler” oleh para wanita –kita mohon diselamatkan oleh Allah- dan inilah kenyataan yang terjadi. Oleh karena itu setelah Allah memerintah kaum mukminin untuk menundukan pandangan Allah berkata,
وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ جَمِيْعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Dan bertaubatlah kalian sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman semoga kalian beruntung.

Maka wajib atas kita untuk saling  menasehati untuk bertaubat dan hendaknya saling memperhatikan antara satu dengan yang lainnya apakah seseorang diantara kita telah bertaubat ataukah masih senantiasa tenggelam dalam dosa-dosanya, karena Allah mengarahkan perintah untuk bertaubat kepada kita semua.” [17]

Perintah Allah secara khusus untuk bertaubat dari tidak menjaga pandangan mata menunjukan bahwa hal ini bukanlah perkara yang sepele. Pandangan mata merupakan awal dari berbagai macam malapetaka. Barangsiapa yang semakin banyak memandang kecantikan seorang wanita yang bukan mahramnya maka semakin dalam kecintaannya kepadanya hingga akhirnya akan mengantarkannya kepada jurang kebinasaannya, Wal ‘iyadzu billah[18]

Berkata Al-Marwazi,“Aku berkata kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal), Seseorang telah bertaubat dan berkata ,”Seandainya punggungku dipukul dengan cambuk maka aku tidak akan bermaksiat”, hanya saja dia tidak bisa meninggalkan (kebiasaan tidak menjaga) pandangan?”, Imam Ahmad berkata, “Taubat macam apa ini”?[19]

Berkata Syaikh Muhammad Amin, “Dengan demikian engkau mengetahui bahwasanya firman Allah

  يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأَعْيُنِ

 (Dia mengetahui pandangan mata yang berhianat)[20] merupakan ancaman terhadap orang yang berkhianat dengan pandangannya yaitu dengan memandang kepada perkara-perkara yang tidak halal baginya”[21]

Berkata Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini  يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأَعْيُنِ (Dia mengetahui pandangan mata yang berhianat)[22], “Seorang pria berada bersama sekelompok orang. Kemudian lewatlah seorang wanita maka pria tersebut menampakkan kepada orang-orang yang sedang bersamanya bahwa dia menundukkan pandangannya, namun jika dia melihat mereka lalai darinya maka diapun memandang kepada wanita yang lewat tersebut, dan jika dia takut ketahuan maka diapun kembali menundukkan pandangannya. Dan Allah telah mengetahui isi hatinya bahwa dia ingin melihat aurat wanita tersebut.”[23]

Dari Abdullah bin Abi Hudzail berkata, “Abdullah bin Mas’ud masuk dalam sebuah rumah mengunjungi seseorang yang sakit, beliau bersama beberapa orang. Dan dalam rumah tersebut terdapat seorang wanita maka salah seorang dari mereka orang-orang yang bersamanya memandang kepada wanita tersebut, maka Abdullah (bin Mas’ud) berkata kepadanya,“Jika matamu buta tentu lebih baik bagimu””[24]

Jangankan memandang paras ayu sang wanita, bahkan memandangnya dari belakangnya saja, atau bahkan hanya memandang roknya saja bisa menimbulkan fitnah. Akan datang syaithan dan mulai menghiasi sekaligus mengotori benak lelaki yang memandangnya dengan apa yang ada di balik rok tersebut. Jelaslah pandangannya itu mendatangkan syahwat.

Berkata Al-‘Ala’ bin Ziyad, “Janganlah engkau mengikutkan pandanganmu pada pakaian seorang wanita. Sesungguhnya pandangan menimbulkan syahwat dalam hati”

Demikianlah sangat takutnya para salaf akan bahayanya mengumbar pandangan, dan perkataan mereka ini bukanlah suatu hal yang berlebihan, bahkan bahaya itupun bisa kita rasakan. Namun yang sangat menyedihkan masih ada di antara kita yang merasa dirinya aman dari fitnah walaupun mengumbar pandangannya. Hal ini tidaklah lain kecuali karena dia telah terbiasa melakukan kemaksiatan, terbiasa mengumbar pandangannya, sehingga kemaksiatan tersebut terasa ringan di matanya. Dan ini merupakan ciri-ciri orang munafik. Berkata Abdullah bin Mas’ud r,

إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوْبَهُ كَأَنَّهُ قَاعٍِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوْبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ فَقَالَ بِهِ هَكَذَا

“Seorang mu’min memandang dosa-dosanya seperti gunung yang ia berada di bawah gunung tersebut, dia takut (sewaktu-waktu) gunung tersebut jatuh menimpanya. Adapun seorang munafik memandang dosa-dosanya seperti seekor lalat yang terbang melewati hidungnya lalu dia pun mngusir lalat tersebut.”[25]

Bahkan tatkala seseorang sedang melaksanakan ibadah sekalipun, hendaknya dia tidak merasa aman dan tetap menjaga pandangannya.

Berkata Al-Fadl bin ‘Ashim,”Tatkala seorang pria sedang thawaf di ka’bah tiba-tiba dia memandang seorang wanita yang ayu dan tinggi semampai, maka diapun terfitnah disebabkaan wanita tersebut, hatinyapun gelisah. Maka diapun melantunkan sebuah syair,

Aku tidak menyangka kalau aku bisa jatuh cinta….tatkala sedang thawaf mengelilingi rumah Allah yang diberi “kiswah”[26]…
Hingga akhirnya akupun ditimpa bencana maka jadilah aku setengah gila…
Gara-gara jatuh cinta kepada seorang seorang wanita yang parasnya menawan laksana rembulan…
Duhai…sekirainya aku tidak memandang elok rupanya

Demi Allah apa kiranya yang bisa aku harapkan dari pandanganku dengan memandangnya? “[27]
Berkata Ma’ruf Al-Kurkhi , “Tundukkanlah pandangan kalian walaupun kepada kambing betina”
Berkata Sufyan At-Tsauri menafsirkan firman Allah وَخُلِقَ الإِنْساَنُ ضَعِيْفًا (Dan manusia dijadikan bersifat lemah 4,28), “Seorang wanita melewati seorang pria, maka sang pria tidak mampu menguasai dirinya untuk menunudukkan pandangannya pada wanita tersebut…maka adakah yang lebih lemah dari hal ini?”[28]
Berkata seorang penyair ,”Namun kadang seorang pria tak berdaya, tekuk lutut dibawah kerling mata wanita”

Praktek para salaf dalam menjaga pandangan.

Dari Al-Mada’ini dari syaikh-syaikh beliau berkata, “Sebagian orang pemerintahan di Bashrah hendak bertemu dengan Dawud bin Abdillah, maka Dawudpun pergi (menuju Bashrah)  dan singgah di rumah salah seorang sahabat beliau yang terletak di pinggiran Bashrah. Sahabatnya ini adalah seorang yang sangat pencemburu. Dia memiliki seorang istri yang bernama Zarqaa’ yang cantik jelita. Pada suatu saat sahabatnya ini keluar karena ada suatu keperluan, maka diapun berpesan kepada istrinya  untuk bersikap ramah dan melayani Dawud. Tatkala kembali kerumahnya diapun berkata kepada Dawud, “Bagaimana menurutmu dengan si Zarqaa’?, bagaimana sikap ramahnya kepadamu?”. Dawud berkata, “Siapa itu Zarqaa’?”, dia berkata, “Yang mengurusimu dirumah ini”. Dawud berkata, “Saya tidak tahu dia si Zarqaa’ atau si Kahlaa’?”. Lalu istrinya menemuinya maka diapun marah dan berkata, “Aku telah berpesan kepadamu agar ramah  dan melayani Dawud, lalu mengapa tidak kau lakukan pesanku?”. Istrinya berkata, “Engkau telah berpesan kepadaku untuk melayani seorang yang buta, demi Allah dia sama sekali tidak melirik kepadaku!”

Dari Muhammad bin Abdillah Az-Zarraad berkata, “Hassaan (bin Abi Sinan) keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied, tatkala dia kembali dikatakan kepadanya, “Wahai Abu Abdillah, kami tidak  melihat hari raya ‘ied yang wanitanya paling banyak (keluar ikut shalat ‘ied) dari pada ‘ied tahun ini! Dia berkata,“Tidak ada seorang wanitapun  yang bertemu denganku hingga aku kembali!”. Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa tatkala dia kembali istrinya berkata kepadanya, “Berapa wanita cantik yang engkau lihat hari ini?” (Hasan diam tidak menjawab) namun tatkala istrinya terus mendesaknya diapun berkata, “Celaka engkau! saya tidak melihat kecuali pada jempol kakiku semenjak saya keluar darimu hingga saya kembali kepadamu!” [29]

Berkata Sufyan,“Ar-Robi’ bin Khutsaim selalu menundukkan pandangannya. (Pada suatu hari)  lewatlah di depannya sekelompok wanita maka diapun menundukkan kepalanya hingga para wanita tersebut menyangka bahwa dia buta. Para wanita tersebutpun berlindung kepada Allah dari (ditimpa) kebutaan”[30]

Salaf tidak hanya menjaga pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan, bahkan mereka juga menjaga pandangan mereka dari hal-hal yang tidak perlu.

Seorang laki-laki berkata kepada Dawud At-Tha’i, “Sebaiknya engkau memerintahkan (seseorang) untuk membersihkan sarang laba-laba yang ada di langit-langit rumah”!, Dawud berkata, “Tidakkah engkau tahu bahwasanya memandang yang tidak perlu itu dibenci?”, lalu Dawud berkata,“Aku dikabarkan bahwa dirumah Mujahid lantai dua ada sebuah kamar, namun Mujahid tidak tahu sama sekali selama tiga puluh tahun.”[31]

Hal ini menunjukan kesungguhan salaf dalam menjaga pandangan mereka, sampai-sampai sarang laba-laba yang dilangit-langit rumah dan kamar yang ada di lantai atas rumah mereka tidak mereka katahui, karena mereka tidak memandang kepada hal-hal yang tidak perlu sehingga mereka tidak memandang ke atas karena tidak ada perlunya.  Barangsiapa yang membiasakan dirinya mengumbar pandangannya untuk memandang hal-hal yang tidak perlu maka suatu saat dia akan memandang hal yang diharamkan oleh Allah. Sungguh jauh berbeda antara salaf dengan sebagian kita yang tatkala berjalan matanya jelalatan ke sana kemari.

Akibat buruk tidak menundukkan pandangan mata.

Ibnul Qoyyim berkata, “Kebanyakannya maksiat itu masuk kepada seorang hamba melalui empat pintu, yang keempat pintu tersebut adalah kilasan pandangan, betikan di benak hati, ucapan, dan tindakan. Maka hendaknya seorang hamba menjadi penjaga gerbang pintu bagi dirinya sendiri pada keempat gerbang pintu tersebut, dan hendaknya ia berusaha terus berjaga ditempat-tempat yang rawan ditembus oleh musuh-musuh yang akibatnya merekapun merajalela (berbuat kerusakan) di kampung-kampung kemudian memporak-porandakan dan meruntuhkan semua bangunan yang tinggi. Adapun pndangan maka dia adalah pembimbing (penunjuk jalan) bagi syahwat dan utusan syahwat. Menjaga pandangan merupakan dasar untuk menjaga kemaluan, barangsiapa yang mengumbar pandangannya maka dia telah mengantarkan dirinya terjebak dalam tempat-tempat kebinasaan. Pandangan merupakan sumber munculnya kebanyakan malapetaka yang menimpa manusia, karena pandangan melahirkan betikan hati kemudian berlanjut betikan di benak hati menimbulkan pemikiran (perenungan/lamunan) lalu pemikiran menimbulkan syahwat kemudian syahwat melahirkan keinginan kemudian menguat kehendak tersebut hingga menjadi ‘azam/tekad (keinginan yang sangat kuat) lalu timbullah tindakan –dan pasti terjadi tindakan tersebut- yang tidak sesuatupun yang mampu mencegahnya. Oleh karena itu dikatakan “kesabaran untuk menundukan pandangan lebih mudah daripada kesabaran menahan kepedihan yang akan timbul kelak akibat tidak menjaga pamdangan”.

Berkata seorang penyair

كُلُّ الْحَوَدِثِ مَبْدَأُهَا مِنَ النَّظْرِ            وَمُعْظَمُ النَّارِ مِن مُسْتَصْغِرِ الشِّرَرِ

كَمْ نَظْرَةٍ بَلَغَتْ فِيْ قَلْبِ صَاحِبِهَا         كَمَبْلَغِ السَّهْمِ بَيْنَ الْقَوْسِ وَالْوَتْرِ

وَالْعَبْدُ مَا دَامَ ذَا طَرْفٍ يَقْلِبُهُ              فِي أَعْيُنِ النَّاسِ مَوْقُوْفٌ عَلَى الْخَطْرِ

يَسُرُّ مُقْلَتَهُ مَا ضَرَّ مُهْجَتَهُ                  لاَ مَرْحَبًا بِسُرُوْرٍ عَادَ بِالضَّرَرِ

Seluruh malapetaka sumbernya berasal dari pandangan…….dan besarnya nyala api berasal dari bunga api yang kecil

Betapa banyak pandangan yang jatuh menimpa hati yang memandang…..sebagaimana jatuhnya anak panah yang terlepaskan antara busur dan talinya

Selama seorang hamba masih memiliki mata yang bisa ia bolak-balikan (umbar)……maka ia sedang berada di atas bahaya di antara pandangan manusia

Menyenangkan mata apa yang menjadikan penderitaan jiwanya…..sungguh tidak ada kelapangan dan keselamatan dengan kegembiraan yang mendatangkan penderitaan.

Diantara akibat tidak menjaga pandangan yaitu menimbulkan penyesalan yang sangat mendalam dan hembusan nafas yang panjang (tanda penyesalan) serta kesedihan dan kepahitan yang dirasakan. Seorang hamba akan melihat dan menghendaki sesuatu yang ia tidak mampu untuk meraihnya dan dia tidak mampu untuk bersabar jika tidak mampu meraihnya, dan hal ini merupakan ‘adzab (kesengsaraan dan penderitaan) yang sangat berat, yaitu engkau menghendaki sesuatu yang engkau tidak bisa menahan kesabaranmu untuk mendapatkannya bahkan engkau tidak bisa sabar walaupun untuk mencicipi sedikit yang kau inginkan tersebut padahal engkau tidak memiliki kemampuan untuk meraihnya. Betapa banyak orang yang mengumbar kilasan pandangannya maka tidaklah ia melepaskan kilasan-kilasan pandangan tersebut kecuali kemudian ia terkapar diantara kilasan-kilasan pandangan yang dilepaskannya itu. Yang sungguh mengherankan kilasan pandangan yang diumbar merupakan anak panah yang tidak sampai menancap kepada yang dipandang agar yang dipandang menyiapkan tempat untuk hati sipemandang…yang lebih mengherankan lagi bahwasanya pandangan menggores luka yang parah pada hati sipemandang kemudian luka tersebut tidak berhenti bahkan diikuti dengan luka-luka berikutnya (karena berulangnya pandangan yang diumbar oleh si pemandang-pen) namun pedihnya luka tersebut tidaklah menghentikan sipemandang untuk berhenti mengulang-ulang umbaran pandangannya. Dikatakan “Menahan umbaran pandangan lebih ringan dibanding penyesalan dan penderitaan yang berkepanjangan…”[32].

Berkata Ibnul Qoyyim, “Diriwayatkan bahwasanya dahulu di kota Mesir ada seorang pria yang selalu ke mesjid untuk mengumandangkan adzan dan iqomah serta untuk menegakkan sholat. Nampak pada dirinya cerminan ketaatan dan cahaya ibadah. Pada suatu hari pria tersebut naik di atas menara seperti biasanya untuk mengumandangkan adzan dan di bawah menara tersebut ada sebuah rumah milik seseorang yang beragama nasrani. Pria tersebut mengamati rumah itu lalu ia melihat seorang wanita yaitu anak pemilik rumah itu. Diapun terfitnah (tergoda) dengan wanita tersebut lalu ia tidak jadi adzan dan turun dari menara menuju wanita tersebut dan memasuki rumahnya dan menjumpainya. Wanita itupun berkata, “Ada apa denganmu, apakah yang kau kehendaki?”, pria tersebut berkata, “Aku menghendaki dirimu”, sang wanita berkata, “Kenapa kau menghendaki diriku?”, pria itu berkata, “Engkau telah menawan hatiku dan telah mengambil seluruh isi hatiku”, sang wanita berkata, “Aku tidak akan memnuhi permintaanmu untuk melakukan hal yang terlarang”, pria itu berkata, “Aku akan menikahimu”, sang wanita berkata, “Engkau beragam Islam adapun aku beragama nasrani, ayahku tidak mungkin menikahkan aku denganmu”, pria itu berkata, “Saya akan masuk dalam agama nasrani”, sang wanita berakta, “Jika kamu benar-benar masuk ke dalam agam nasrani maka aku akan melakukan apa yang kau kehendaki”. Maka masuklah pria tersebut ke dalam agama nasrani agar bisa menikahi sang wanita. Diapun tinggal bersama sang wanita di rumah tersebut. Tatkala ditengah hari tersebut (hari dimana dia baru pertama kali tinggal bersama sang wanita dirumah tersebut-pen) dia naik di atas atap rumah (karena ada keperluan tertentu-pen) lalu iapun terjatuh dan meninggal. Maka ia tidak menikmati wanita  tersebut dan telah meninggalkan agamanya”.[33]

Berkata Ibnu Katsir, “Ibnul Jauzi menyebutkan dari ‘Abduh bin Abdirrohim, beliau berkata, “Lelaki celaka ini dahulunya seorang yang sering berjihad di jalan Allah memerangi negeri Rum, namun pada suatu saat di suatu peperangan tatkala pasukan kaum muslimin mengepung suatu daerah di negeri Rum (dan kaum Rum bertahan di benteng mereka-pen), dia memandang seorang wanita Rum yang berada dalam benteng pertahanan mereka maka diapun jatuh cinta kepada wanita tersebut. Lalu diapun menulis surat kepada wanita itu, “Bagaimana caranya agar aku bisa berjumpa dengan engkau?”. Wanita tersebut menjawab, “Jika engkau masuk ke dalam agama nasrani dan engkau naik bertemu  denganku”. Maka iapun memenuhi permintaan sang wanita”. Dan tidaklah pasukan kaum muslimin kembali kecuali ia tetap berada di sisi wanita tersebut. Kaum muslimin sangat sedih tatkala mengetahui akan hal itu, dan hal ini sangat berat bagi mereka. Tak lama kemudian mereka (pasukan kaum muslimin) melewatinya dan dia sedang bersama wanita tersebut dalam benteng,  mereka berkata kepadanya, “Wahai fulan, apa yang dilakukan oleh hafalan Qur’anmu?’ apa yang dilakukan oleh amalanmu?, apa yang dilakukan puasamu?, apa yang dilakukan oleh jihadmu?’ apa yang dilakukan oleh sholatmu?”, maka iapun menjawab, :”Ketahuilah aku telah dilupakan Al-Qur’an seluruhnya kecuali firman Allah “Orang-orang yang kafir itu seringkali (nanti di akhirat) menginginkan, kiranya mereka dahulu (di dunia) menjadi orang-orang muslim. Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang dan dilalaikan oleh angan-angan (kosong), maka kelak mereka akan mengetahui (akibat perbuatan mereka).” (QS. 15:32-3)”, sekarang aku telah memiliki harta dan a nak di tengah-tengah mereka.”[34]

Ibnul Qoyyim menyebutkan, “Ada seorang pria yang akan meninggal dikatakan kepadanya, “Katakan lal ilaaha illallaah!”, diapun berkata, “Dimana jalan menuju kawasan pemandian umum Minjab?”. Ibnul Qoyyim berkata, perkataannya ini ada sebabnya yaitu pria ini sedang berdiri di depan rumahnya dan pintu rumahnya mirip dengan pintu kawasan pemandian umum Minjab. Lalu lewatlah seorang wanita yang berparas ayu dan bertanya kepadanya, “Dimana jalan menuju kawasan pemandian umum Minjab?”. Pria tersebut menjawab, “Ini adalah kawasan tempat pemandian umum Minjab (padahal itu adalah rumahnya)”. Maka masuklah sang wanita ke dalam rumahnya dan diapun masuk juga dibelakang sang wanita. Tatkala sang wanita mengetahui bahwa di telah masuk ke dalam rumah sang pria dan dia telah tertipu maka sang wanita menampakkan kepada pria tersebut kegembiraan dan rasa riang dengan berkumpulnya dia dengan sang pria. Sang wanita berkata, “Sungguh baik jika bersama kita sesuatu yang mengindahkan hari kita dan menyenangkan mata”. Pria tersebut berkata, “Tunggulah sebentar aku akan datang membawa semua yang kau kehendaki dan kau inginkan”. Maka sang priapun keluar dengan meninggalkan sang wanita sendiri di rumahnya dan dia tidak mengunci pintu rumah. Lalu iapun mengmbil semua yang dibutuhkan dan kembali kerumahnya namun ia mandapatkan sang wanita telah keluar dan pergi –dan sang wanita sama sekali tidak mengkhianati pria tersebut-. Maka sedihlah sang pria dan selalu mengingat wanita tersebut, dan dia berjalan di jalan-jalan dan lorong-lorong sambil berkata:
يَا رُبَّ قَائِلَةٍ يَوْمًا وَقَدْ تَعِبَتْ        كَيْفَ الطَّرِيْقُ إِلَى حَمَّامِ مِنْجَابِ

Duhai, kapan ada suatu hari dimana sang wanita yang dalam keadaan letih berkata, “Bagaimanakah jalan menuju kawasan pemandian umum Minjab?”

Maka tatkala suatu hari dia sedang mengucapkan hal itu tiba-tiba ada seorang wanita yang menjawabnya dari belokan jalan, dia berkata

‘Kenapa engkau tidak segera menjaga rumah atau menjaga pintu takala engkau telah mendapatkan sang wanita?”

Maka bertambahlah kesedihannya, dan demikian terus kondisinya hingga akhirnya bait syair inilah adalah perkataannya yang terakhir di dunia”[35]

Dari Ibnu Abbas r, beliau berkata,“Datang seorang laki-laki ke Rasulullah r dalam keadaan berlumuran darah, maka Rasulullah r berkata kepadanya,“Ada apa dengan engkau”? dia berkata,“Wahai Rasulullah ! seorang wanita lewat di depanku maka akupun memandangnya, aku terus memandangnya hingga akhirnya aku menabrak tembok maka jadilah apa yang engkau lihat sekarang (aku berlumuran darah). Rasulullah r berkata,
إِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدٍ خَيْرًا عَجَّلَ لَهُ عُقُوْبَتَهُ فِي الدُّنْيَا

“Jika Allah menghendaki kebaikan pada hambanya maka Ia menyegerakan hukuman baginya di dunia”[36]

Berkata Amr bin Murrah,”Saya memandang seorang wanita yang membuatku terkagum-kagum, lalu matakupun buta, maka saya berharap kebutaanku ini adalah hukuman bagiku.”

Abu Abdillah bin Al-Jalla’ pernah suatu ketika tidak menjaga pandangannya, lalu datang seseorang menegurnya seraya berkata kepadanya, “Engkau akan merasakan akibatnya walaupun di hari kelak”. Dia baru merasakan akibatnya empat puluh tahun setelah kejadian tersebut. Dia berkata,“Maka aku menemui akibat perbuatanku setelah empat puluh tahun, aku dijadikan lupa Al-Qur’an”[37]

Para salaf bisa merasakan bahwa sebagian musibah yang menimpa  mereka merupakan akibat dari kemaksiatan yang telah mereka lakukan, walaupun kemasiatan tersebut jauh telah lama terjadi. Hal ini dikarenakan mereka jarang melakukan kemaksiatan sehingga mereka ingat betul kemakisatan-kemaksiatan yang telah mereka lakukan. Adapun sebagian orang zaman sekarang, jika ditimpa musibah mereka tidak tahu apa sebab musibah tersebut, bahkan sama sekali tidak terlintas dalam benak mereka bahwa musibah tersebut merupakan akibat ulah perbuatan (maksiat) mereka. Kalaupun mereka merasakan bahwa musibah yang menimpa mereka dikarenakan kemaksiatan, mereka tidak tahu kemaksiatan yang manakah yang mendatangkan musibah tersbut. Hal ini dikarenakan terlalu banyak dan beraneka ragamnya kemaksiatan yang telah mereka lakukan sampai-sampai mereka lupa dengan kemaksiatan-kemaksiatan tersebut.

Renugkanlah wahai saudaraku…lihatlah pria ini, Allah telah memberikannya anugrah kepadanya dan memuliakannya dengan menjadikannya menghapal Al-Qur’an, lalu diapun menyia-nyiakan anugrah tersebut dengan suatu pandangan yang diharamkan oleh Allah. Jika telah hilang ketakwaan maka akan hilang ilmu, sebagaimana ketakwaan merupakan sebab utama untuk meraih ilmu yang bermanfaat. Meninggalkan ketakwaan merupakan sebab utama terhalangnya ilmu yang bermanfaat.

Berkata Imam As-Syafi’i
شَكَوْتُ إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِيْ     فَأَرْشَدَنِيْ إِلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ الْعِلْمَ نُوْرٌ              وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْدَى لِلْعَاصِي
Aku mengadu kepada imam Waki’ tentang buruknya hapalanku   maka beliaupun mengarahkan aku untuk meninggalkan kemaksiatan.
Ia mengabarkan kepadaku bahwasanya ilmu adalah cahaya…..dan cahaya Allah tidaklah diberikan kepada orang yang bermaksiat.


Kiat-kiat penting dalam menjaga pandangan mata.[38]

1 .Selalu mengingat bahwasanya Allah selalu mengawasi perbuatanmnu, dan hendaknya engkau malu kepada Allah tatkala bermaksiat kepadanya dengan mengumbar pandanganmu. Dimana saja engkau berada Allah pasti mengawasimu. Tatkala engkau di kamar sendiri dihadapan komputer, tatkala engkau sedang membuka internet, sedang membuka lembaran-lembaran majalah.

2. Ingatlah bahwa matamu akan menjadi saksi atas perbuatanmu pada hari kiamat. Janganlah engkau jadikan matamu sebagai saksi bahwa engkau telah memandang hal yang haram, namun jadikanlah dia sebagai saksi bahwasanya engkau menundukkan pandanganmu karena Allah

3. Ingatlah ada malaikat yang mengawasimu dan mencatat seluruh perbuatanmu. Jangan sampai malaikat mencatat bahwa engkau telah memandang wanita yang tidak halal bagimu. Malulah engkau kepada malaikat tersebut.

4. Ingatlah bahwa bumi yang engkau pijak tatkala engkau mengumbar pandanganmu juga akan menjadi saksi atas perbuatanmu.

5. Ingatlah akan buah dan faedah-faedah dari menjaga pandangan. Berkata Mujahid, “Menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah menimbulkan kecintaan kepada Allah”[39]. Yakinlah jika engkau menahan pandanganmu maka Allah akan menambah cahaya imanmu, dan engkau akan semakin bisa merasakan kenikmatan beribadah kepada Allah. Shalatmu akan bisa lebih khusyuk

Ibnul Qoyyim[40] menjelaskan bahwa barangsiapa yang menundukkan pandangannya dari melihat hal-hal yang haram maka dia akan meraih faedah-faedah berikut ini:

1)    Menyelamatkan hati dari pedihnya penyesalan karena barangsiapa yang mengumbar pandangannya maka akan berkepanjangan penyesalan dan penderitaannya. Pandangan ibarat bunga api yang menimbulkan besarnya nyala api

2)    Menimbulkan cayaha dan kemuliaan di hati yang akan nampak di mata, di wajah, serta di anggota tubuh yang lain

3)    Akan menimbulkan firasat (yang baik) bagi orang yang menjaga pandangannya. Karena firasat bersal dari cahaya dan merupkan buah dari cahaya tersebut. Maka jika hati telah bercahaya akan timbuk firasat yang benar karena hati tersebut akhirnya ibarat kaca yang telah dibersihkan.

4)    Akan membukakan baginya pintu-pintu dan jalan-jalan ilmu

5)    menimbulkan kekuatan hati  dan keteguhan hati serta keberanian hati

6)    Menimbulkan kegembiraan dalam hati dan kesenangan serta kelapangan dada yang hal ini lebih nikmat dibandingkan keledzatan dan kesenangan tatkala mengumbar pandangan.

7)    Terselamatkannya hati dari tawanan syahwat

8)    Menutup pintu diantara pintu-pintu api neraka jahannam karena pandangan adalah pintu syahwat yang mengantarkan seesorang untuk mengambil tindakan (selanjutnya yang lebih diharamkan lagi-pen). Adapun menunundukkan pandangan menutup pintu ini

9)    Menguatkan akal dan daya fikir serta menambahnya dan menegarkannya karena mengumbar pandangan tidaklah terjadi kecuali karena sempitnya dan ketidakstabilan daya pikir dengan tanpa memperhitungkan akibat-akibat buruk yang akan timbul.

10) Hati terselamatkan dari mabuk kepayang karena syahwat dan mampu menolak hantaman kelalaian. Allah berfirman tentang orang-orang yang mabuk kepayang: “Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)”. (QS. 15:72)

7 .Berupaya bersungguh-sungguh untuk membiasakan diri menjaga pandangan. Dan barang siapa yang berusaha untuk bersabar maka Allah akan menjadikannya orang yang sabar. Jika jiwamu terbiasa menundukkan pandangan maka kelak akan menjadi mudah bagimu. Walaupun pada mulanya memang terasa sangat sulit, namun berusahalah!

8. Menjauhi tempat-tempat yang rawan timbulnya fitnah pandangan, walaupun akibat dari menjauhi tempat-tempat tersebut engkau luput dari sebagian kemaslahatanmu. Jika engkau ingin membuka internet bawalah teman yang bisa menasehatimu sehingga engkau tidak memandang hal-hal yang terlarang, Sesungguhnya jika engkau membukanya sendiri maka syaithan lebih mudah menjerumuskanmu. Jauhilah engkau dari menonton film dan sinetron dengan dalih untuk mengisi waktu luang dan untuk rileks. Demikian juga janganlah engkau mendekati hal-hal yang merupakan sarana mengumbar aurat wanita hanya karena alasan untuk mengikuti berita dan mengikuti perkembangan informasi dunia.

9. Jauhkan dirimu dari melihat hal-hal yang tidak perlu, dengan cara ketika engkau berjalan hendaknya engkau memandang kebawah kearah jalanmu, dan jangan engkau mengumbar pandanganmu ke kanan, ke kiri, dan kebelakang. Karena barangsiapa yang mengumbar pandangannya pasti dia akan terjerumus untuk memandang perkara yang diharamkan oleh Allah.[41]

10. Banyak membasahi lisan dengan dzikir kepada Allah, karena dzikir merupakan benteng dari gangguan syaitan. Biasakanlah dirimu dengan membaca dzikir pagi dan petang demikian juga dengan dzikir-dzikir yang lain, terlebih lagi di kala fitnah aurat wanita berada di hadapannya hingga engkau bisa menolak gangguan syaitan. Dengan berdzikir maka engkau akan tersibukkan mengingat kebesaran Allah sehingga tidak terlintas keinginan memandang hal-hal yang haram. Dengan berdzikir engkau akan semakin malu kepada Allah untuk memandang perkara yang tidak halal bagimu.

11. Jika engkau belum menikah maka menikahlah. Sesungguhnya dalam pernikahan terlalu banyak manfaat untuk membantu engkau menundukkan pandanganmu

12. Jika engkau telah beristri ingatlah bahwa dengan mengumbar pandangan syaitan menjadikan engkau tidak menikmati apa yang telah Allah halalkan bagimu. Syaitan menghiasi perkara yang haram yang telah engkau lihat dengan seindah-indahnya padahal tidak sesuai dengan kenyataan. Barang siapa yang menjaga pandangannya maka dia akan menemukan kenikmatan pada apa yang telah dihalalkan Allah baginya.

13. Pengorbananmu dengan menahan matamu dari memandang hal-hal yang menawan namun diharamkan bagimu, akan diganti oleh Allah dengan yang lebih baik lagi bagimu. Rasulullah  bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ أَبْدَلَكَ اللهُ مَا هُوَ خَيرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah kecuali Allah akan menggantikan bagi engkau yang lebih baik darinya”[42]

Jika yang akan engkau pandang adalah wanita yang cantik dan molek ingatlah bahwa Allah akan menggantikannya dengan yang jauh lebih cantik, molek dan montok, ketahuilah! dialah bidadari. Ingatlah janji yang Allah berikan pada orang-orang yang bertakwa yaitu bidadari di surga yang kecantikannya tidak bisa dibandingkan dengan wanita di dunia. Betapapun engkau berusaha untuk membayangkan kecantikannya dan kemolekan tubuhnya, maka engkau tidak akan pernah bisa membayangkannya. Bidadari lebih cantik dan lebih molek dan lebih menawan dari yang kau khayalkan karena sesungguhnya Allah menyediakan bagi hamba-hambaNya yang bertakwa di surga apa yang tidak pernah mereka lihat, dan tidak pernah mereka dengar dan tidak pernah terlintas dalam benak mereka.

14 Hendaknya engkau selalu mengingat nikmat yang telah Allah berikan kepadamu, dan engkau akan dimintai pertanggungjawaban atas nikmat tersebut, untuk apakah nikmat tersebut engkau manfaatkan? Pandangan mata adalah nikmat yang luar biasa, tentunya bentuk syukur engkau atas nikmat pandanganmu itu hendaknya enggau gunakan untuk hal-hal yang diridhai oleh Allah. Berkata Ibnul Jauzi,“Fahamilah wahai saudaraku apa yang akan aku wasiatkan kepadamu. Sesungguhnya matamu adalah suatu nikmat yang Allah anugrahkan kepadamu, maka janganlah engkau bermaksiat kepada Allah dengan karunia ini. Gunakanlah karunia ini dengan menundukkannya dari hal-hal yang diharamkan, niscaya engkau akan beruntung. Waspadalah! Jangan sampai hukuman Allah (karena engkau tidak menjaga pandangan) menghilangkan karuniaNya tersebut. Waktumu untuk berjihad dalam menundukkan pandanganmu terfokus pada sesaat saja. Jika engkau mampu melakukannya (menjaga pandanganmu di waktu yang sesaat tersebut) maka engkau akan meraih kebaikan yang berlipat ganda dan engkau selamat dari keburukan yang berkepanjangan”.[43]Jika engkau memang telah terlanjur memandang wanita yang tidak halal engkau pandangi dan hatimu telah terkait dengannya, sulit untuk melupakannya maka beristigfarlah kepada Allah dan berdoalah kepada Allah agar engkau bisa melupakannya. Berkata Ibnu Muflih dalam kitabnya Al-Furu’,[44] “Dan hendaknya orang yang berakal menjauhi sikap mengumbar pandangan karena mata melihat apa yang tidak ia mampui (apalagi) yang dipadangnya bukan pada hakikat yang sebenarnya. Bahkan terkadang hal itu menyebabkan mabuk kepayang maka rusaklah tubuhnya dan juga agamanya. Barangsiapa yang terkena musibah seperti ini maka hendaknya ia memikirkan aib-aib para wanita. Ibnu Mas’ud berkata,

إِذَا أًَعْجَبَتْ أَحَدَكُمْ امْرَأَةٌ فَلْيَذْكُرْ مَنًاتِنَهَا وَمَا عِيْبَ نِسَاءُ الدُّنْيَا بَأَعْجَبَ مِنْ قَوْلِهِ تَعَالىَ }وَلَهُمْ فِيْهَا أَزْوَاجُ مُطَهَّرَةُ|

“Jika seorang wanita membuat salah seorang dari kalian takjub maka hendaknya ia mengingat hal-hal yang bau dari wanita tersebut, sungguh tidak ada yang lebih menakjubkan tentang aibnya para wanita di dunia dengan firman Allah |وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ} (dan untuk mereka di surga istri-istri yang suci)”[45] ,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِي وَ مِنْ شَرِّ بَصَرِي وَ مِنْ شَرِّ لِسَانِيْ وَ مِنْ شَرِّ قَلْبِي وَ مِنْ شَرِّمَنِيِّ

Ya Allah aku berlindung kepadamu dari keburukan pendengaranku, dari keburukan pandanganku, dari keburukan lisanku, dari keburukan hatiku, dan dari keburukan maniku (kemaluanku)[46]

Kota Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jum,at 24 September 2004

Penulis: Ustadz Firanda Andirja

Artikel www.firanda.com,

Daftar Pustaka, 

1. Majmu’ Al-Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
2. Syarah Riadhus Shalihin, Syaikh Ibnu Utsaimin, Darul Bashirah
3. Adhwaa’ul Bayaan, Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi
4. Al-Muntaqa min Dzamil Hawa (Ibnul Jauzi), Kholid Abu Shalih, Darul Wathan
5. Sihaamul A’yun, DR. Abdullah bin Ali Al-Ju’aitsin
6. Al-Kabai’ir, tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman, maktabah Al-Furqon
7. Sur’atul ‘Iqob liman Kholafa As-Sunnah wal Kitab, Abu ‘Ammar Muhammad bin Abdillah Bamusa, darul Iman.
8. Manarus sabil, karya Ibnu Dhouyan, tahqiq ‘Ishom Al-Qol’aji, terbitan Maktabah Al-Ma’arif
9. Al-Minhaj syarh shahih Muslim, Imam An-Nawawi, darul Ihyaut Turots, cetakan kedua
10. Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarokfuri, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi
11. Al-Bidayah wan Nihayah, karya Ibnu Katsir, Maktabah Ma’arif Beiruut
12. Raudhatul Muhibbin, karya Ibnul Qoyyim, tahqiq Sayyid ‘Imron, terbitan Darul Hadits
13. Silsilatul Ahadits Ad-Dho’ifah, Syaikh Al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif

————————-
[1] Ibnu Taimiyah menjelasakan bahwa merupakan hal yang telah diketahui bersama bahwa di antara para wanita ada yang berupa elok yang  hal ini merupakan ibrah dan tanda adanya pencipta, namun apakah ada seorang muslim (sejati) yang berkata, “Seseorang boleh memandang paras para wanita yang bukan mahramnya –yang para wanita tersebut adalah bagian dari alam semesta- karena ini merupakan ibadah”?, maka barangsiapa yang menjadikan pandangan yang seperti ini merupakan ibadah maka dia telah kafir murtad (karena dia telah menganggap maksiyat sebagai ibadah-red) wajib diminta taubatnya dan jika tidak bertaubat maka hendaknya dibunuh. (Al-Fatawa 15/414)

[2] HR.Ath-Thabrani no:8018 dan Ibnu ‘Adi (Al-Kamil 6/2048) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no:1525) karena ada syahidnya dari hadits Ubadah bin Shamit.

[3] Syair ini disebutkan oleh Syaikh Muhammad Amin As-Syinqithi dalam tafsirnya surat An-Nuur ayat 31

[4] HR At-Thirmidzi 3/476 no 1173 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Shahihah 6/424 no 2688)

[5] Tuhfatul Ahwadzi 4/283

[6] Berkata Syaikh Masyhur Hasan Salman, “Atsar ini disebutkan oleh As-Suyuthi dalam Ad-Dar Al-Mantsur  (2/500) dan ia menyandarkannya kepada Ibnu Jarir (8/245 no 9207) dan kepada Ibnul Mundzir  (2/671 no 1670) dan Ibnu Abi Hatim (3/934 no 5217), dan Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab no 7150 dari jalan Sa’id bin Jubair bahwasanya ada seorang pria bertanya kepada Ibnu Abbas “Berapa jumlah dosa-dosa besar?, apakah jumlahnya tujuh?”. Ibnu Abbas berkata, “Jumlahnya lebih dekat kepada tujuh ratus daripada tujuh, hanya saja tidak ada dosa besar jika diiringi dengan istighfar dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus”, dengan sanad yang shahih mauquf kepada Ibnu Abbas. (Lihat Al-Kaba’ir hal 47)

Berkata Syaikh Abu Muhammad bin Abdissalam tentang definisi “terus menerus” “Yaitu dosa kecil itu ia lakukan berulang-ulang sehingga ia merasakan sedikitnya kepeduliannya dengan agamanya, yaitu ia merasakan bahwa ia telah melakukan dosa besar dengan dosa-dosa kecil tersebut”, ia juga berkata, “Demikian juga berkumpul dosa-dosa kecil yang bermacam-macam dimana ia merasakan dengan seluruh dosa-dosa kecil yang beraneka ragam tersebut sebagaimana telah melaksanakan dosa besar yang paling kecil” (Al-Minhaj 2/87)

[7] HR Muslim no 45

[8] HR Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no 2777 (Kitabul Adab), dan berkata At-Tirmidzi,  Hasan Gharib. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ no 7953

[9] HR Al-Bukhari no 1513 (Kitabul Hajj) dan no 1854 (Kitab Jaza As-Soid) dan Muslim no 407 (Kitabul Hajj). Dalam riwayat Ahmad pada Musnadnya (1/211) disebutkan bahwa Al-Fadl menyifati wanita tersebut  adalah wanita cantik, dan Al-Fadlpun memandangnya, lalu Nabi mengetahui bahwa Al-Fadl sedang memandang sang wanita maka Nabipun memalingkan wajah Al-Fadl. Kemudian Al-Fadl mengulangi pandangannya lagi namun nabi memalingkan wajahnya kembali hingga tiga kali.

[10] Adhwaa’ul Bayan, tafsir surat 24/31

[11] HR Al-Bukhari no 6343 (Kitabul Isti’dzan), Muslim no 20,21 (kitabul Qadar), dan lafal hadits ini pada riwayat Ahmad dalam Musnadnya 2/343

[12] Adhwaa’ul bayan, tafsir An-Nuur 31

[13] HR Al-Bukhari no 5096 (Kitabun Nikah) dan Mulim no 97,98 (kitab Adz-Dzikir)

[14] HR Muslim no 99 (kitab –Adz-Dzikir)

[15] Yang lebih menyedihkan lagi tidak sedikit dari kaum muslimin yang menyambut propaganda mereka , mereka berbondong-bondong membeli parabola, berbondong-bondong meramaikan bioskop-bioskop dan yang semisalnya. Mereka benar-benar telah ikut meramaikan dan melariskan propaganda orang-orang kafir. Inna lillah…

[16] HR Al-Bukhari no 304  (Kitabul Haidh, Bab tarkul Haa’idhi  Ash-shaum)

[17] Lihat Syarah Riyadhus Shalihin, awal bab taubat

[18] Adhwaul Bayan, tafsir surat 24/31

[19] Majmu’ Al-Fatawa 15/375

[20] QS 40 ayat 19

[21] Adhwaul Bayan, tafsir surat 24/31

[22] QS 40 ayat 19

[23] Dzammul Hawa hal 65

[24] Dzammul Hawa hal 63

[25] Shahihul Bukhori no 6308

[26] Kain yang digunakan untuk menutup ka’bah.

[27] Dzammul Hawa hal 67.

[28] Dzammul Hawa hal 64.

[29] Dzammul Hawa hal 64

[30] Dzammul Hawa hal 65

[31] Dzammul Hawa hal 63

[32] Ad-Da’ wad Dawa’ hal 232-236

[33] Ad-Da’ wad Dawa’ hal 127

[34] Al-Bidayah wan Nihayah (11/ 64)

[35] Ad-Daa’ wad Dawa’ hal 257,258

[36] HR Ath-Thabrani di Al-Mu’jam Al-Kabir no 11842, dan disebut oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid (10/191-192) dan berkata, “Pada sanadnya ada perawi yang bernama Abdurrahman bin Muhammad bin Abdillah Al-‘Azmi, dan dia perawi yang dha’if”. Aku berkata (Khalid Abu Shalih),”Dan hadits ini ada syahidnya dari hadits Abdullah bin Mughaffal, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya (4/87)” Lihat Dzammul Hawa  hal 76

[37] Dzammul Hawa hal 76

[38] Diringkas dan disadur dengan tasharruf dari tulisan Doktor Abdullaoh bin Ali Al-Ju’aitsin yang berjudul “Sihaamul A’yun” dan disertai tambahan dari penulis

[39] Majmu’ Al-Fatawa 15/396

[40] Raudhotul Muhibbin hal 95-103

[41] Apalagi di Indonesia. Orang yang menundukkan pandangannya kearah bawah saja terkadang tidak selamat dari memandang aurat wanita –apalagi ketika naik  kendaraan yang bercampur baur dengan wanita-, terlebih lagi orang yang matanya jelalatan ke sana kemari!

[42] Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (sebagaimana diisyaratkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dho’ifah I/62 no 5, beliau berkata, “Sanadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim”)

[43] Dzammul Hawa hal78

[44] Sebagaimana dinukil dalam manarus sabil 2/122

[45] QS Al-Baqoroh ayat 25, yaitu para wanita surga mereka suci terbebas dari haid, ingus, dahak, kencing, tai,  mani, ludah dan hal-hal yang kotor. Hal ini sebagaimana tafsiran dari Ibnu Abbas dan juga Mujahid (Lihat tafsir Ibnu Katsir QS 2:25)

[46] HR At-Thirmidzi no 3492, Abu Dawud no 1551, An-Nasai no 5444, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.